CerdikIndonesia – Polri akan menjadwalkan pemanggilan terhadap pihak Rumah Sakit (RS) UMMI Bogor dan sejumlah saksi lain. Pemeriksaan dilakukan atas laporan dugaan menghalangi atau menghambat Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 untuk melakukan tes swab terhadap Habib Rizieq Shihab.
Baca Juga: Rizieq Dapat Surat Panggilan, Polisi: HRS Akan Diperiksa 1 Desember
"Pada hari Senin 30 November 2020, tim penyidik gabungan Ditipidum Bareskrim, Direskrimum Polda Jabar, Satreskrim Polresta Bogor akan melakukan pemeriksaan saksi-saksi di Mapolresta Bogor," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, Minggu, 28 November 2020.
Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Positif Covid-19, Begini Kondisinya
Saksi yang dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin yaitu Hanif Alatas pihak keluarga, Direktur Utama RS Ummi, dr. Andi Tatat, Direktur Umum RS Ummi Najamudin; Direktur Pemasaran RS Ummi, Sri Pangestu Utama.
Baca Juga: Risma Banjir Karangan Bunga dari Emak-Emak di Balai Kota Surabaya
Selanjutnya, Direktur Pelayanan RS UMMI, dr. Rubaedah; Manajer RS UMMI dr. Zacki Faris Maulana; perawat RS UMMI, Fitri Sri Lestari; Perawat RS Ummi, Rahmi Fahmi Winda; Kordinator Mer-C dr. Hadiki Habib; dan koordinator Mer-C, dr. Mea.
Diketahui, Polda Jawa Barat akan memanggil Direktur Utama Rumah Sakit UMMI Bogor, Andi Tatat. Pemangglan ini sebagai buntut pulangnya Rizieq Shihab dari rumah sakit tanpa izin.
Baca Juga: Fantastis! Total Kekayaan Walikota Cimahi Capai Rp8,1 Milyar