CERDIKINDONESIA - Firli Bahuri, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta kasus korupsi di internal Menteri Perikanan dan Kelautan Edhy Prabowo jangan dikaitkan ke ranah politik.
Baca Juga: Selesaikan Konflik di Papua, Panglima dan Polri Diminta Terjun Langsung
Sebelumnya, diketahui Edhy Prabowo tercatat sebagai kader Partai Gerindra. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Diketahui, Edhy merupakan petinggi Partai Gerindra sebelum akhirnya mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Baca Juga: Tak Lagi Jadi Pengurus Setelah 25 Tahun Gabung, Din Syamsudin Akui Bukan Terdepak dari MUI
"Jadi, jangan kami diajak masuk ke dalam ranah politik," tegas Firli, Sabtu 28 November 2020.
Firli memastikan penyidik KPK dalam menangani kasus korupsi ekspor lobster sesuai aturan. Jika ada kader partai yang diduga terlibat, maka hanya berkaitan dengan pribadi orang tersebut. Tidak serta merta dikaitkan dengan partai yang bersangkutan.
Baca Juga: Bertambah Lagi Pejabat Kena Imbas Kerumunan Acara Habib Rizieq, Anies Copot Walikota Jakpus dan
"Kalau pun ada orang-orang yang terlibat dan dia merupakan pengurus partai, tapi terkait kasus tindak pidana adalah berlaku orang perorang," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan korupsi terkait ekspor benih lobster atau benur. Saat ditetapkan sebagai tersangka, Edhy merupakan Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Umum Gerindra.
Baca Juga: Satgas Tinombala Kejar Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga dan Pembakaran 7 Rumah di Sigi
Ada enam orang lain yang juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut. KPK mengungkapkan total uang yang diterima Edhy di dalam rekening penampung sebesar Rp9,8 miliar. Uang itu diduga berkaitan izin ekspor benih lobster atau benur.
Dukungan bagi pemberantasan anti korupsi datang dari Presiden Jokowi.
Baca Juga: Luhut Klaim Ekspor Benur Tak Salah, Malah Bermanfaat Buat Nelayan Pesisir
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menghormati proses hukum terhadap pejabat negara, yang saat ini tengah berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).