Menurut Luhut, ia dan sedang mengkaji aturan tersebut yang menyebabkan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diciduk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca Juga: Luhut Sempat Bilang Ekspor Benur Tak Salahi Aturan dan Edhy Prabowo Orang Baik
"Jadi Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan. Di mana situ juga harus diperhatikan siklusnya, harus nebar, sehingga jangan seperti over fishing,” katanya, Sabtu (28/11/2020).
Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur dari Gerindra, Firli Bahuri Minta Jangan Mengaitkan Korupsi KKP dengan Politik
Aturan mengenai benih lobster itu ada dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Editor: Shela Kusumaningtyas
Sumber: RRI