Aturan ini dikeluarkan oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, yang sebelumnya dilarang oleh mantan Menteri KP Susi Pudjiastuti.
Luhut mengakui adanya mekanisme ekspor yang dinilai keliru, yakni dalam hal pengangkutan benih bening lobster dari Indonesia ke negara tujuan ekspor.
"Mendukung aturan ini jika nantinya hasil evaluasi tim KKP menunjukkan bahwa kebijakan ekspor harus dilanjutkan," jelasnya.