Luhut Binsar Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim Sebut Mantan KKP Edhy Prabowo Ksatria

- 28 November 2020, 19:57 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Republik Indonesia Luhut Binsar Pandjaitan /Instagram/@luhut.pandjaitan

 

CERDIKINDONESIA- Sesuai dengan Peraturan Menteri KP Nomor 12/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan, Luhut Binsar mengungkapkan tidak ada yang salah regulasi lobster.

Baca Juga: Kematian Mohsen Fakhrizadeh Dituding Perbuatan Israel, Iran akan Membalasnya

"Jadi, kalau dari permen (peraturan menteri) yang dibuat tidak ada yang salah. Sudah kita cek tadi. Semua itu dinikmati (hasilnya) oleh rakyat mengenai program ini. Tidak ada yang salah," ungkap Luhut dalam siaran pers di Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.

 

Baca Juga: Presiden Iran Tuduh Israel yang Membunuh Mohsen FakhriZadeh

Kemaren Jumat, 27 November 2020 sudah diadakan rapat pimpinan perdana dengan pejabar eselon I di lingkup KKP yang digelar Luhut.

 

Baca Juga: Mengerikan! Satu Keluarga di Sigi Sulawesi Tengah Dibunuh OTK, Kepala Dipenggal Rumah Dibakar

"Pak Sekjen dan tim sedang mengevaluasi, nanti minggu depan dilaporkan ke saya. Kalau memang kita lihat bagus kita teruskan, karena sekali lagi tadi Pak Sekjen menyampaikan ke saya, itu memberikan manfaat ke nelayan di pesisir selatan," ungkapnya.

 

Kasus hukum yang menimpa Edhy Prabowo tentang ekspor benur, Luhut meminta KPK memprosesnya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Imbas COVID-19, Barcelona Potong Gaji Lionel Messi dan Kawan-Kawan

 

 

"Kita menyayangkan peristiwa ini dan saya tahu Pak Edhy sebenarnya orang baik. Dan, saya senang beliau langsung ambil alih tanggung jawab, sebagai seorang ksatria dan itu harus kita hormati," ujar Menteri Luhut.***

 

 

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x