CerdikIndonesia - Terkait dengan penurunan baliho Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS) mendapat respon keras dari Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas) Letjen (Purn) Agus Widjojo, 27 November 2020.
Agus tidak setuju dengan sikap TNI yang ikut menurunkan baliho HRS. Menurutnya hal itui bukan kewenangan dari tentara.
"Fungsi pertahanan nasional selalu bersifat nasional, jadi tanggung jawab ada di pemerintah pusat, presiden. Artinya, satuan TNI ada di mana pun tidak bisa dipakai kepala daerah, yang bisa menggunakan TNI hanya presiden," kata Agus
Baca Juga: Tidak Masuknya PA 212 dalam MUI, Golkar : MUI Bukan Organisasi Politik
Agus menjelaskan TNI baru boleh turun apabila terdapat laporan atau permohonan bantuan kepada TNI dari Pemerintah daerah (Pemda).
"Kalau pemda butuh bantuan TNI, dia lapor dulu pada presiden. Bahwa yang bisa melakukan pengerahan ini adalah otoritas politik. Mengapa? Karena pusat ini presiden yang mendapat pinjaman kedaulatan rakyat melalui pemenangan Pilpres. Panglima TNI tidak pernah dipilih oleh rakyat, tidak memegang otoritas politik. TNI tidak bisa menginisiasi kekuatan TNI, atau pengerahan TNI," tambah Agus.
Agus mengingatkan, pengerahan pasukan TNI harus berdasarkan pada Instruksi presiden dan persetujuan DPR.