Kebijakan Susi Pudjiastuti yang Ditenggelamkan Edhy Prabowo

- 25 November 2020, 11:31 WIB
Edhy Prabowo (kiri) ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti pernah peringatkan kebijakannya.
Edhy Prabowo (kiri) ditangkap KPK, Susi Pudjiastuti pernah peringatkan kebijakannya. /Kolase Instagram/ @edhy.prabowo dan @susipudjiastuti115/

CerdikIndonesia – Penangkapan Menteri Kelautan dan Perikanan 25 November 2020. (KKP), Edhy Prabowo sudah dikonfirmasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 25 November 2020. Masyarakat kembali membuka perbedaan kebijakan di masa jabatan Susi Pudjiastuti dan Edhy Prabowo.

Baca Juga: KPK Benarkan Penangkapan Menteri Edhy Prabowo

Sebelumnya Susi Pudjiastuti menjabat Menteri KKP di periode pertama pemerintahan Jokowi 2014-2019. Di periode kedua, Edhy Prabowo dari Partai Gerindra menggantikan Susi di periode 2019-2024.

Baca Juga: Diduga Istri Edhy Prabowo Juga Ditangkap KPK

1. Membolehkan kembali penggunaan cantrang

Cantrang adalah alat penangkap ikan yang bisa menyentuh dasar perairan. Di era Susi hal ini dilarang. Ia menganggap penggunaan cantrang merusak ekosistem laut.

Selama ini, Susi memang dikenal sangat menghargai besarnya wilayah perairan Indonesia yang sangat potensial menurutnya.

Baca Juga: Hari Guru Nasional, Berikut 13 Kutipan Tokoh Dunia tentang Guru

Usai Susi lengser, Edhy mencabut Keputusan tersebut yang termaktub dalam Peraturan Menteri (Permen) KP Nomor 2 Tahun 2015 dan Permen KP Nomor 71 Tahun 2016

Sebenarnya bukan hanya cantrang, tapi Edhy menambah 8 alat penangkap ikan yang sebelumnya tidak digunakan Susi.

Baca Juga: Isi Teks Pidato Nadiem Makarim Untuk Hari Guru Nasional 2020: Apresiasi dan Perjuangan Masa Pandemi

2. Berhenti Tenggelamkan Kapal

Salah satu kebijakan fenomenal yang membuat nama Susi naik ialah keberaniannya menenggelamkan kapal-kapal asing yang masuk perairan Indonesia.

Susi Pudjiastuti bahkan lekat dengan jargon “Tenggelamkan”. Namun, Edhy menggusur kebijakan ini dengan berargumentasi bahwa kapal-kapal tersebut tak perlu ditenggelamkan, tapi bisa diberikan ke pihak ketiga supaya lebih bermanfaat.

Baca Juga: Donald Trump Setujui Transisi ke Pemerintahan Biden

3. Ekspor Benih Lobster

Satu lagi kebijakan Edhy yang cukup dinilai membuatnya berseteru dengan Susi adalah penghapusan larangan penangkapan lobster.

Baca Juga: Ingin Tubuh Ideal? Berikut Tips Diet Pemula Mudah dan Aman

Penangkapan benih lobster dan regulasi ekspornya diberikan izin kembali melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No. 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting dan Rajungan, 4 Mei 2020.

Baca Juga: Gaza Diblokade Israel, Ahli Kesehatan: Hanya Bisa Bertahan 10 Hari ke Depan

Kebijakan tersebut sekaligus mencabut peraturan yang dikeluarkan Susi yaitu Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Ekspor Lobster. 

Kebijakan tersebut ditolak terang-terangan oleh Susi. Melalui akun Twitter, ia mengungkapkan sindirannya saat itu.***

 

 

 

 

Editor: Arjuna

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x