Baca Juga: Gaza Diblokade Israel, Ahli Kesehatan: Hanya Bisa Bertahan 10 Hari ke Depan
Kebijakan tersebut sekaligus mencabut peraturan yang dikeluarkan Susi yaitu Permen KP No. 56 Tahun 2016 tentang Larangan Penangkapan dan/atau Ekspor Lobster.
Ikan sudah banyak saatnya Kapal2 Raksasa Cantrang, Trawl, Purseiners dll mengeruk kembali.. Saatnya panen bibit lobster yg sudah ditunggu tunggu Vietnam. Inilah Investasi yg kita banggakan???????????????????????? pic.twitter.com/TW9r5YwoVw— Susi Pudjiastuti (@susipudjiastuti) June 10, 2020
Kebijakan tersebut ditolak terang-terangan oleh Susi. Melalui akun Twitter, ia mengungkapkan sindirannya saat itu.***