Acara Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Ini Saran PDI P ke Jokowi: Tidak Usah Didramatisasi

- 24 November 2020, 09:24 WIB
Habib Rizieq yang kerap menggunakan bahasa yang terbilang 'pedas' dalam ceramahnya.
Habib Rizieq yang kerap menggunakan bahasa yang terbilang 'pedas' dalam ceramahnya. /ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal/ANTARA

CerdikIndonesia - Masyarakat belakangan ini masih terus dihebohkan dengan kasus acara pernikahan putri Habib Rizieq yang mengundang 10.000 ribu tamu dan mengabaikan protokol kesehatan. 

 

Menanggapi hal tersebut, PDI Perjuangan meminta Presiden Jokowi tidak perlu meresponsnya secara mendramatisasi. 

Baca Juga: Selain Sukana Kepala KUA Tanah Abang yang Dicopot, Inilah Pejabat yang Kena Imbas Acara Habib Rizieq

Menurut PDI Perjuangan, Presiden Jokowi cukup memasrahkan penindakan acara tersebut sesuai hukum yang ditetapkan di Indonesia. 

 

 

 

"Tidak perlu (menanggapi). Sudah jelas, baik peraturan maupun pelanggarannya. Tidak perlu dipolitisasi atau didramatisasi," kata Hendrawan, Anggota DPR Komisi XI. 

 

Pernikahan anak Habib Rizieq yang dihadiri 10.000 tamu pada Sabtu, 14 November 2020 ternyata berimbas pada jabatan sederet nama besar ini. 

 Baca Juga: Pangdam Jaya Terima Karangan Bunga dari Masyarakat, FPI: Bagus untuk Ekonomi Pedagang Bunga

a. Kapolda Metro Jaya

 

Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono mengumumkan ada dua Kapolda yang dicopot dari jabatannya. 

 

Alasan pencopotan tersebut lantaran keduanya abai dalam menegakkan protokol kesehatan Covid-19. 

Baca Juga: Satgas Apresiasi Anies Beri Sanksi Rp 50 Juta ke Habib Rizieq, Ini Denda Tertinggi!

Kapolri mencopot Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana dan Kapolda Jawa Barat Irjen Rudy Sufahriadi. 

Baca Juga: Lirik Lagu Satu di Hati dari Nathalie Holscher untuk Sule, Rilis Tepat di Hari Pernikahan

 

"Ada dua kapolda yang tidak melaksanakan perintah dalam menegakkan protokol kesehatan, maka diberikan sanksi berupa pencopotan," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Argo Yuwono pada Senin, 16 November 2020. 

Baca Juga: Muhammadiyah Prihatin Pemerintah Biarkan Habib Rizieq Langgar Protokol Kesehatan, Aturan Tegakkan!

"Yaitu Kapolda Metro Jaya dan Kapoda Jawa Barat," lanjut Argo. 

 

"Kedua, Irjen Rudi Sufahradi, Kapolda Jawa Barat, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri. Kemudian penggantinya, Irjen Ahmad Dofiri, sebagai Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. 

 

Diduga pencopotan dua kepala kepolisian ini buntut dari kegiatan yang digelar oleh Habib Rizieq Shihab dan organisasi binaanya yakni Front Pembela Islam (FPI).

 

b. Kapolda Jawa Barat

 

"Kedua, Irjen Rudi Sufahradi, Kapolda Jawa Barat, diangkat dalam jabatan baru sebagai Widyaiswara Tingkat I Lemdiklat Polri. Kemudian penggantinya, Irjen Ahmad Dofiri, sebagai Kapolda Jawa Barat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono. 

 

Diduga pencopotan dua kepala kepolisian ini buntut dari kegiatan yang digelar oleh Habib Rizieq Shihab dan organisasi binaanya yakni Front Pembela Islam (FPI).

 

c. Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan

 

Polda Metro Jaya akan panggil Anies Baswedan yang dianggap lalai dengan membiarkan kerumunan di acara Habib Rizieq pada Sabtu 14 November 2020. 

 

Polda Metro Jaya akan meminta klarifikasi dari Anies Baswedan. 

 

Baca Juga: Kapolri Tunjuk Irjen Fadil Imran Gantikan Nana Sudjana yang Dicopot karena Langgar Prokes

"Iya kita klarfikasi untuk kegiatan yang sudah dilakukan ini. Kita klarifikasi aja untuk status sebenarnya," kata Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat oada Senin, 16 November 2020. 

 

Selain Anies Baswedan, Polda Metro Jaya telah memiliki sederet daftar pejabat yang akan mereka panggil. 

 

Namun Tubagus enggan membeberkannya. 

Baca Juga: Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot, Inilah Pejabat Polri yang Gantikan Posisi Mereka

"Banyak," ujarnya. 

 

Kadiv Humas Irjen Argo Yuwono menjelaskan bahwa pemanggilan Anies Baswedan terkait digelarnya pernikahan anak Habib Rizieq yang sebabkan kerumunan. 

 

Anies terancam dugaan tindak pidana UU Kekarantinaan Kesehatan.

 

"Dugaan tindak pidana Pasal 93 UU Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karantina Kesehatan," kata Argo di Mabes Polri, Senin (16/11/2020).

 

Sebagai informasi, Pasal 93 sendiri berbunyi 'Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)'.

 Baca Juga: Gantikan Rudy S, Irjen Ahmad Dofiri Jadi Kapolda Jabar yang Baru, Pernah Tugas Jadi Kapolres Bandung

Dengan demikian, Anies Baswedan terancama dipidana satu tahun dan atau mendapatkan sanksi paling banyak 100 juta. 

 

d. Kapolres Jakpus

 

Kombes Heru Novianto tidak lagi diminta bertugas menjadi Kapolres Jakarta Pusat. Jabatannya bakal dipegang oleh Kombes Hengki Haryadi. 

 

Heru dicopot lantaran membiarkan kerumunan di acara Habib Rizieq, Petamburan, Jakpus. 

 

e.  Kapolres Bogor

Baca Juga: Imbas Acara Rizieq Shihab, Dua Kapolda Dicopot Jabatan dan Gubernur DKI Terancam Pidana Satu Tahun

Imbas dari kerumunan santri yang sambut Habib Rizieq di Simpang Gadog, Megamendung, Jumat 13 November 2020 juga bikin Kapolres Bogor Roland Rolandy dicopot. 

 

Kapolres Bogor bakal diisi oleh AKBP Harun yang sebelumnya menjabat sebagai Kapolres Lamongan Polda Jatim. 

 

f. Walikota Jakpus

 

Imbas dari nikahan anak Habib Rizieq di Petamburan, Jakpus juga turut membuat Walikota Jakarta Pusat Bayu Meghantara dipanggil polisi. 

 

g. Kepala KUA Tanah Abang 

 

Menag Fachrul Razi copot Kepala KUA TAnah Abang dari jabatannya. 

Baca Juga: Positif Narkoba, Millen Cyrus Sampaikan Maaf ke Keluarga

Sukana, kepala KUA Tanah Abang dipindah jadi penghulu di Jakpus.

 

 

"Sukana mulai hari ini tidak lagi mendapat mandat tugas tambahan sebagai Kepala KUA. Sukana dimutasi sebagai penghulu di Kemenag Jakarta Pusat," kata Dirjen Bimas Islam, Kemenag, Kamaruddin Amin, Senin 23 November 2020.

 

Baca Juga: Bukan Cuma Sekali, Millen Cyrus Pakai Sabu dari Bali Hingga Jakarta

"Keputusan ini sejalan dengan komitmen Menag Fachrul Razi bahwa keluarga besar Kementerian Agama harus ketat dalam menjalankan protokol kesehatan demi menghindari penularan Covid-19 dalam melakukan pelayanan," bebernya.

 

 

Sukana dianggap lalai dan tidak menegakkan protokol kesehatan di acara pernikahan Habib Rizieq.

 

"Kepala KUA Tanah Abang dinilai mengabaikan ketentuan terkait protokol kesehatan saat menjalankan tugas pencatatan pernikahan Muhamad Irfan dan Najwa Syihab di Petamburan, 14 November 2020," lanjutnya.

 

 

 

 

 

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x