CERDIKINDONESIA - Pihak Kepolisian menetapkan Millen Cyrus (21) sebagai tersangka kasus narkoba.
Baca Juga: Millen Cyrus Ditangkap Polisi, Berikut Ini Efek Samping Penggunaan Sabu
Ia akan menjadi penghuni sel pria di Polres Pelabuhan Tanjung Priok. Karena penahanan dilakukan merujuk pada jenis kelamin yang tertera di identitas Millen.
"Ya (Millen akan ditempatkan di sel) sesuai dengan jenis kelamin yang tertera di KTP-nya, ya. Ya sementara di KTP-nya beliau, laki-laki," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Ahrie Sonta saat konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jalan Pelabuhan Nusantara II, Jakut, Senin 23 November 2020.
Baca Juga: Positif Narkoba, Millen Cyrus Sampaikan Maaf ke Keluarga
Ia juga mengatakan, sesuai hasil tes Millen positif mengunakan narkoba, dari hasil itu maka Millen sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Kalau Millen sudah kita tetapkan menjadi tersangka, karena kan dia positif dan barang buktinya ada pada dia," kata ia.
Baca Juga: Bukan Cuma Sekali, Millen Cyrus Pakai Sabu dari Bali Hingga Jakarta
Millen ditangkap di Jakarta bersama seorang pria berinisial JR (33). JR saat ini berstatus sebagai saksi.