Dapat 4 Juta, Beginilah Besaran Gaji yang Didapat Guru Honorer dengan Status PPPK

- 23 November 2020, 18:29 WIB
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)  saat mengikuti tes tahun 2019.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) saat mengikuti tes tahun 2019. /destyan sujarwoko/Pikiran-rakyat.com

CerdikIndonesia - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawari menjelaskan besaran gaji yang didapat oleh guru honorer yang lolos dengan status pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), Senin, 23 November 2020.

Sesuai rencana, Rekrutmen tersebut bakal dibuka pada tahun 2021.

"Nanti kalau para guru honorer yang sudah diterima dan menjadi guru PPPK maka mereka akan mendapatkan gaji sebagai ASN (aparatur sipil negara)", katanya.

Dalam siaran YouTube Kemendikbud RI, Guru Honorer yang diangkat menjadi PPPK akan mendapatkan tunjangan. 

"Tunjangan kinerja dan sejenisnya untuk guru termasuk yang dalam hal ini sebesar Rp 4.060.490 bagi guru yang menikah dan memiliki 2 anak dari sisi total tunjangan kinerjanya", sebut mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu.

Pemerintah berencana akan membuka 1 juta Kouta guru PPPK. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan guru.

"Karena memang tadi seperti yang disampaikan oleh para guru honorer tadi, gaji dan tunjangan dari status non PNS atau honorer menjadi guru yang statusnya ASN atau PPPK memang berbeda. Kami tentu terus berusaha untuk mendukung langkah-langkah perbaikan kesejahteraan guru, dengan tetap menjaga kualitas dari para guru tersebut", Jelasnya.***

Editor: Arjuna

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x