Berita Terkini: Ternyata FPI Bukan Ormas, Simak Penjelasan Kemendagri RI!

22 November 2020, 03:03 WIB
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan /Kemendagri/

CERDIK INDONESIA - Front Pembela Islam (FPI) bukan lagi berstatus organisasi masyarakat (Ormas) yang terdaftar di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benny Irwan menegaskan syarat yang tidak terpenuhi oleh FPI karena tidak mempunyai AD/ART.

Di kesempatan yang sama, Benny juga menangkis isu yang menyebutkan Kemendagri tidak perpanjang masa FPI sebagai ormas karena ideologi. Selain itu, lanjut Benny, pihak FPI sendiri mengamini menunda perpanjangan lantaran belum bisa menyerahkan dokumen AD/ART.

Baca Juga: Pangdam Jaya Dapat Pesan dari Presiden Jokowi, Pihak TNI Tidak Segan Untuk Bubarkan FPI Sebutnya

“Karena itu belum ada. Dan biasanya menyusun AD/ART itu saat Munas. Jadi karena FPI tidak bisa memenuhi persyaratan itu mereka mengatakan sementara kami tidak memperpanjang dulu karena nggak mungkin memenuhi itu karena kami belum Munas,” tutur Benny kepada wartawan, di Jakarta, Sabtu 21 November 2020.

Baca Juga: Viral!! FPI Tak Peduli Tidak Terdaftar Sebagai Organisasi Masyarakat

Lebih jauh Benny mengatakan, ketika mengajukan perpanjangan masa surat keterangan terdaftar (SKT), FPI merupakan ormas yang tidak berbadan hukum. Status hukum satu ormas, menurut Benny, dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: #Perang TNI VS FPI, Netizen: Dimana Menhan Prabowo

Sementara, fungsi SKT di Kemendagri adalah syarat agar satu ormas tercatat di Kemendagri meski tidak berbadan hukum. Benny menambahkan masa berlaku SKT selama lima tahun.

Merunut catatan di Kemendagri, Benny menyebut FPI sudah tercatat tiga kali perpanjang status keanggotaan sebagai ormas.

Baca Juga: Ngeri! Massa FPI Berani Lawan TNI-POLRI, Saat Aparat akan Mencopot Spanduk dan Baliho Rizieq Shihab

“FPI itu sebenarnya sudah sejak beberapa tahun yang lalu sudah terdaftar di Kemendagri. Kalau nggak salah SKT FPI itu sudah tiga kali,” sambung Benny.

“Kemarin teman-teman FPI itu masih ingin memperpanjang SKT, tapi dalam prosesnya masih ada persyaratan yang belum dipenuhi,” ujar beliau.

Baca Juga: Pencopotan Baliho FPI Oleh Pangdam Jaya, Fadli Zon: Bukan Urusan Anda!

Tanpa adanya status sebagai ormas yang terdaftar, Benny menilai, FPI tidak tepat melakukan kegiatan apapun.

“Idealnya kalau mereka memahami tidak boleh ada apa-apa, tidak boleh ada kegiatan, tidak boleh ada apa-apa sebagai ormas. Harusnya kan begitu,” pungkas Benny. ***

Editor: Arjuna

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler