CerdikIndonesia - Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling hari ini,Jumat 20 November 2020 kembali digelar Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya di lima lokasi di Jakarta; Bandung, Jawa Barat.
Perpanjangan SIM pada layanan mobil SIM Keliling hanya untuk SIM A biasa dan SIM C (sepeda motor) di Jakarta berlangsung dari pukul 8.00-14.00 WIB.
Baca Juga: Update Harga Emas di Pegadaian, 20 November 2020, Rp. 1.881.000 Dua Gram
A. Layanan SIM Keliling Jakarta
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Utara: Lippo Plaza Kramatjati
Jakarta Pusat: ITC Cempaka Mas
Jakarta Barat: LTC Glodok
Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id
B. Layanan SIM Keliling Depok:
Pasar Segar Cinere, Depok pukul 7.00-15.00 WIB
Trans Studio Mall Cibubur, pukul 09.00-20.00 WIB
Depok Town Square, pukul 10.00-15.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB.
Baca Juga: Bukan Hanya Guru atau Dosen, Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta
C. Lokasi Layanan SIM Keliling Bogor:
Polsek Ciampea, pukul 09.00-12.00 WIB
D. Lokasi Layanan SIM Keliling Tangsel:
ITC BSD Serpong, pukul 8.00-13.00 WIB
Bintaro Plaza, pukul 8.00-17.00 WIB
E. Layanan SIM Keliling Tangerang:
Pasar Modern Graha Raya, Pinang, Tangerang, pukul 8.00-13.00 WIB
F. Lokasi Layanan SIM Keliling Bekasi:
Bekasi Cyber Park (BCP), Jalan KH Noer Ali, Bekasi, pukul 8.00-10.00 WIB
Baca Juga: BSU Kemendikbud Bagi PTK non-PNS Jenjang Pendidikan Tinggi Cair, Lihat di pddikti.kemdikbud.go.id
G. Lokasi Layanan SIM Keliling Bandung:
Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG 3, Bandung, pukul 8.00-15.00 WIB
Borma Cipadung, Jalan AH Nasution, Bandung, pukul 8.00-15.00 WIB
Gerai SIM Online Festival Citylink, Senin-Minggu pukul 8.00-15.00 WIB
Jika Anda ingin memperpanjang SIM, berikut persyaratannya:
Foto Kopi KTP yang masih berlaku, foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan bukti Cek Kesehatan
Layanan SIM Keliling hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Adapun biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yaitu:
SIM A: Rp 80.000
SIM C: Rp. 75.000
Pelaksanaan layanan SIM Keliling tetap memberlakukan protokol Kesehatan pencegahan Virus Covid-19.***