Bukan Hanya Guru atau Dosen, Pengelola Perpustakaan dan Laboratorium Juga Dapat BSU Rp1,8 Juta

19 November 2020, 16:19 WIB
2 Juta Pendidik dan Tenaga Kependidikan Non-PNS Akan Menerima Bantuan, Berikut Daftar Penerima BSU /Kemdikbud

CerdikIndonesia – Pemerintah akan segera mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp1,8 Juta untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) yang bukan Pegawai Negeri Sipil (Non-PNS) di lingkungan Kemendikbud.

Bantuan ini akan dicairkan secara bertahap mulai dari November 2020 ini.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah 1,8 Juta Untuk PTK non-PNS Cair, Berikut Syarat Pencairan BSU Kemendikbud

 

Hal ini disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Anwar Makarim dalam peluncuran BSU di Jakarta, pada Selasa, 18 November 2020.

Kementerian Pendidikan dan Kebudyaan mengucurkan anggaran sebesar Rp3,6 Triliun untuk program BSU bagi PTK Non-PNS.

Baca Juga: Guru Honorer Dapat BSU Rp1,8 Juta, Ini Cara dan Syaratnya Login info.gtk.go.id

 

Nadiem menargetkan bantuan ini kepada lebih dari 2 Juta orang penerima, masing-masing PTK Non-PNS akan mendapatkan Rp1,8 Juta per orang.

 

Syarat yang ditetapkan Kemendikbud untuk penerima BSU Kemendikbud ini cukup mudah, sehingga bantuan dapat diberikan secara cepat dan efisien.

Baca Juga: Dosen dan Guru dapat Bantuan Subsidi Upah Kemdikbud Sebesar Rp. 1,8 Juta

“Bantuan subsidi upah untuk membantu para ujung tombak pendidikan yang telah berjasa membantu pendidikan anak-anak kita,” ujar Nadiem.

 

Nadiem berharap BSU Kemendikbud ini dapat melindungi, mempertahankan, serta meningkatkan kemampuan ekonomi para PTK Non-PNS ini.

Bukan hanya Guru atau Dosen yang akan mendapatkan bantuan ini, tapi tenaga yang membantu penyelenggaraan pendidikan juga mendapatkannya, seperti tenaga pengelola perpustakaan dan laboratorium non-PNS.

Baca Juga: Bantuan Subsidi Upah Kemendikbud Bagi PTK Non-PNS Segera Cair, Berikut Skema dan Cara Pencairannya

Untuk mengecek apakah anda mendapat Bantuan Subsidi Upah dari Kemendikbud, dapat melihat informasinya di laman info.gtk.kemdikbud.go.id bagi tenaga kependidikan non-PNS yang berada di lingkungan sekolah atau pddikti.kemdikbud.go.id bagi tenaga kependidikan non-PNS yang berada di lingkungan perguruan tinggi.

Persyaratan BSU Kemendikbud, yaitu merupakan WNI, berstatus bukan sebagai PNS, tidak menerima BSU dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020, tidak menerima Kartu Prakerja sampai 1 Oktober 2020, dan berpenghasilan di bawah Rp 5.000.000.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler