CERDIKINDONESIA - Akhirnya, Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan Presiden Joko Widodo dan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) melanggar Hukum karena melakukan pemblokiran layanan internet.
Presiden Jokowi serta Menkominfo melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Provinsi Papua dan Papua Barat.
"Mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya, menyatakan perbuatan para tergugat adalah perbuatan melanggar hukum oleh badan dan atau pemerintahan," kata Ketua Majelis Hakim PTUN Jakarta Nelvy Christin, di PTUN Jakarta, Rabu.
Permohonan gugatan diajukan oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) serta Pembela Kebebasan Berekspresi Asia Tenggara (SAFEnet).
Pemblokiran tersebut terkait kerusuhan di beberapa wilayah di Papua pada Senin, 19 Agustus 2019, sehingga Menkominfo saat itu, Rudiantara melakukan pelambatan hingga pemblokiran layanan data internet.
"Menghukum para tergugat menghentikan dan tidak mengulangi seluruh perbuatan dan/atau tindakan pelambatan dan/atau pemutusan akses internet di seluruh wilayah Indonesia," kata hakim.
Putusan Hakim untuk Pemerintah Jokowi
Majelis hakim mewajibkan Presiden Joko Widodo dan Menkominfo meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Papua tersebut.
"Menghukum para tergugat meminta maaf secara terbuka kepada masyarakat Indonesia khususnya Papua dan Papua Barat dan tanggung di 3 media cetak nasional (Koran Tempo, The Jakarta Post dan Kompas), seluas 1/6 halaman berupa permintaan maaf kepada seluruh pekerja pers dan 6 stasiun televisi (Metro TV, RCTI, SCTV, TV One, Trans TV dan Kompas TV maksimal 1 bulan setelah putusan, penyiaran pada 3 stasiun radion (ELShinta, KBR dan RRI) selama 1 minggu" ujar hakim.
Pernyataan permintaan maaf tersebut adalah sebagai berikut : "kami Pemerintah Republik Indonesia dengan ini menyatakan: "Meminta maaf kepada seluruh pekerja Pers dan warga Negara Indonesia atas tindakan kami yang profesional dalam melakukan pemblokiran layanan data untuk wilayah Papua dan Papua Barat".***