Rumadi Himbau Masyrakat Untuk Tidak Terprovokasi Soal Kehalalan Vaksin COVID-19

5 November 2020, 12:32 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19/Pikiran Rakyat /

 

CerdikIndonesia- Rumadi Ahmad, Tenaga Ahli Kedeputian V Kantor Staf Presiden (KSP) berbicara tentang vaksin COVID-19.

Rumadi mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi tentang kehalalan vaksin tersebut sebelum adaya pernyataan resmi dari lembaga.

Baca Juga: Ternyata, Rumah Presiden Indonesia Pernah di Gusur Pemerintah!!!

 

Soal kehalalanvaksin tersebut, Rumadi menyatakan pemerintah sudah libatkan  organisasi keagamaan.

"Pemerintah ingin ada keterbukaan informasi terkait produksi vaksin," tutur Rumadi Ahmad seperti yang diberitakan laman Antara, Kamis, 5 November 2020.

Baca Juga: Rocky Sindir PDIP dan Golkar

 

Vaksin merupakan ikthiar dalam mencegah dan meobati penyakit, kata Rumadi.

Untuk itu, baginya riset vaksin harus didukung sejalan dengan ajaran Rasulullah SAW.

Baca Juga: Mengkhawatirkan, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Jatuh ke Jurang Resesi

 

"Kata Rasul, likulli da’in dawaa’ atau setiap penyakit pasti ada obatnya, namun obat harus diupayakan dan dicari, tidak datang dengan sendirinya," ungkap Rumadi.

Ia juga meyakini, jika kehalalan vaksin belum pasti, para ulama miliki perangkat keilmuan dan kearifan untuk tidak menghalangi penggunaan vaksin.

Baca Juga: 4 Tips Mencuci Baju Agar Wangi Tahan Lama Seperti Dari Laundry.

 

"Tapi dalam keadaan darurat, jika belum ada obat yang lain, Islam tidak melarang mengonsumsi obat tersebut," katanya.

Pernyataan Rumadi merujuk pada hukum Islam tentang konidisi darurat atau nadhariyat ad-darurah.

Baca Juga: Demonstran Tidak Baca UU Cipta Kerja, Haris Azar : Tiap Minggu Versinya Berubah-ubah

 

Adapun pembahasan tentang rukhsah atau kemudahan yang diberikan oleh Allah SWT.

Kemudahan itu sebagai jalan bagi umat Islam jika dihadapkan pada situasi yang mengancam jiwa, yakni hal yang sangat dilindungi Islam (hifz an-nafs).

Baca Juga: Meghan Markle di Kecam Pihak Kerajaan Inggris, Kenapa?

 

"Para ulama Indonesia pasti sangat memahami hal tersebut dan akan memberi panduan yang memudahkan, bukan mempersulit," kata Rumadi.

Wakil Presiden Ma’ruf Amin pernah menjelaskan, vaksin yang tidak berlabel halal boleh digunakan oleh masyarakat.

Akan tetapi harus mendapatkan ketetapan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Baca Juga: Merasa Adanya Kecurangan Donald Trump Menuduh Tanpa Bukti

Menyinggung saat vaksin meningitis Tahun 2010 tersedia di Indonesia belum mendapatkan sertifikasi kehalalan, ungkap Wapres.

“Seperti (vaksin) meningitis itu ternyata belum ada yang halal, tetapi kalau itu tidak ada atau kalau tidak digunakan vaksin akan timbul kebahayaan, akan menimbulkan penyakit berkepanjangan, maka bisa digunakan secara darurat,” ujar Wapres Ma'ruf Amin pada pertengahan Oktober 2020.

Editor: Arjuna

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler