Pakar Hukum Tata Negara Sebut UU Cipta Kerja Dirancang Ugal-Ugalan, Ini Penjelasannya

21 Oktober 2020, 08:24 WIB
Demo penolakan UU Cipta Kerja di Patung Kuda Jakarta Pusat*/ /RRI/

CerdikIndonesia - PAKAR HUKUM TATA NEGARA SEBUT UU DIBENTUK SECARA UGAL-UGALAN OLEH PEMRINTAH DAN DPR

Pakar hukum tata negara, Zainal Arifin Mochtar, pada evaluasi setahun Jokowi-Ma’aruf Amin di live streaming Tvone menyebut pemerintah dan DPR ugal-ugalan membentuk UU Omnibus Law. Selasa, (20/10/2020)

Baca Juga: Viral Jamuan Makan Siang Djoko Tjandra, Kajari: Itu Hanya Jatah Makan Siang

Zainal menjelaskan bahwa ada sikap terburu-buru yang tidak semua stake houlder dilibatkan walau memang  ada stake holder yang disampaikan ada terlibat tapi tidak semua. Terlihat betul kalo undang-undang ini dibuat dengan terburu-buru. Bisa dikatakan juga kalau praktik legislasi itu ugal-ugalan dan menyebalkan.

Baca Juga: Ketua YLBHI Curiga UU Cipta Kerja Menguntungkan Kalangan Tertentu Saja, Ini Penjelasannya

“Beda kita dengan amerika, kalo amerika itu tahapan penentukan itu dipengesahan karena memang presiden akan tanda tangan bukan dipembahasan. Kalo kita sistem presidensil kita tahap paling penting itu di pembahasan dan persetujuan setelah dipersetujuan tidak boleh ada lagi perubahan kalo pun dikatakan masih ada perbaikan-perbaikan, itu kelirunya. seharusnya diselesaikan di awal untuk kemudian disiapkan dikirimkan ke presiden. Jelas zainal

Kalau persoalan tidak boleh melanggar aturan perundang-undangan Zainal mengaku setuju tapi ketika tidak dikualifikasikan peranturan perundang-undang apa yang boleh dilanggar itu seketika semua boleh dilanggar dengan atas nama diskresi, menteri juga disebutkan bisa melanggar aturan diatasnya karena tidak ada batasan.

Baca Juga: Lirik Lagu Indah Pada Waktunya Gisel

“kalo kita merujuk  padda UU 30 2014 untuk langgar diskresi sederhana sekali Cuma lapor atasan kalo menteri atasannya siapa atau kalau presiden dia atasannya siapa dia nga perlu lapor lagi, dia bisa melakukan pelanggaran kapanpun” tutur zainal

Zainal menegaskan poin bahasannya bahwa UU Omnibus Law itu dibuat ugal-ugalan, banyak yang tidak sinkron,  walau mungkin memang ada yang baik dan dipastikan  ada yang baik tapi dibuat secara tidak sinkron dan itulah yang harus diselamatkan.

Baca Juga: Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 2021, Indonesia Pastikan Tidak Ada Seremoni Pembukaan dan Penutupan

“Saya bayangkan presiden harusnya mengeluarkan Perpu, tarulah presiden takut betul sesuatu tidak boleh terjadi  dan tidak bisa membatalkan setidak-tidaknya lakukan penundaan, tundalah 2 tahun lalu selesaikan, perbaiki substansinya revisi baik-baik, minta aspirasi, partisipasi publik semuanya yang wajib-wajib itu menjadi penting” tambah zainal memberi contoh pembuatan peraturan

Baca Juga: Sudah Sampai Manakah Kesiapan Indonesia Bakal Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20?

“Yang dibuthkan itu apa?, transparansi, akuntabilitas, partisipasi, itu yang dibutuhkan untuk menjawab semua itu, siapa yang bilang itu ? Konsep good governance. seharusnya jauh lebih bisa dipahami karena itu kewajiban, kewajiban untuk pembentuk UU untuk melakukan hal tersebut” terang Pakar hukum tata negara itu

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler