Siap Sambut Investor, Kemenperin Genjot Perluasan Kawasan Industri

13 Oktober 2020, 13:02 WIB
Ilustrasi Kawasan Industri /

CerdikIndonesia - Kementerian Perindustrian terus berperan aktif menarik investasi khususnya di sektor industri untuk memacu pertumbuhan ekonomi nasional. Guna mengakomodasi realisasi investasi tersebut, telah difasilitasi pembangunan kawasan industri yang terintegrasi di sejumlah wilayah Indonesia.

 Baca Juga: Presiden Joko Widodo Minta Pemerintah Antisipasi Dampak La Nina, Informasi Cuaca Disebarluaskan!

“Hingga Agustus tahun 2020, telah tebangun sebanyak 121 kawasan industri yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia,” kata Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo di Jakarta, Senin (12/10).

 

Dirjen KPAII menyebutkan, dalam lima tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah dan luasan kawasan industri. Dari sisi jumlahnya naik sebesar 51,25%, sedangkan dari sisi luas melonjak lebih dari 17 ribu hektare (Ha) atau sebesar 47,35%.

 Baca Juga: Kabar Gembira, Kasus Covid-19 di Jawa Barat Berangsur Membaik, Angka Keterisian RS Turun!

“Hingga saat ini, kawasan industri di luar Jawa mengalami peningkatan sebanyak 14 kawasan dengan penambahan luas lebih dari 9 ribu Ha. Selain itu, peningkatan persentase luas kawasan di luar Jawa juga lebih tinggi dibandingkan dengan di Jawa,” paparnya.

 

Berdasarkan data penjualan lahan di kawasan industri yang dicatat oleh Himpunan Kawasan Industri (HKI) pada tahun 2019, terdapat investasi penanaman modal asing (PMA) sebanyak 42 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 371,11 Ha dan penanaman modal dalam negeri (PMDN) sebanyak 35 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 50,27 Ha.

 Baca Juga: Banjir Ucapan Ulang Tahun ke-25, Jimin Tulis Pesan Terima Kasih Kepada Para Army

“Pada tahun 2020 terdapat investasi PMA sebanyak 20 perusahaan dengan kebutuhan lahan sebesar 61,82 Ha dan untuk PMDN sebanyak 5 perusahaan dengan kebutuhan lahan 13 Ha,” sebut Dody. Hal ini sejalan dengan tekad pemerintah dalam menciptakan iklim investasi yang kondusif di tanah air melalui pemberian insentif fiskal dan nonfiskal, termasuk juga fasilitasi kemudahan dalam izin usaha.  

 

Misalnya, telah diterbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 45 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri dalam Kerangka Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. “Diharapkan aturan tersebut memudahkan para investor dalam mengurus perizinan sehingga dapat meningkatkan investasi di sektor industri,” tuturnya.

 Baca Juga: Lirik Lagu Make A Wish dari NCT U, Nyanyikan Saat Ada yang Berulang Tahun!

Dody menyebutkan, dalam mendukung pengembangan ekonomi yang inklusif, pemerintah berusaha untuk mendorong pembangunan kawasan industri di Pulau Jawa, yang difokuskan pada sektor industri padat karya dan industri teknologi tinggi. Sedangkan, kawasan industri di luar Jawa lebih difokuskan pada industri berbasis sumber daya alam, peningkatan efesiensi sistem logistik dan sebagai pendorong pengembangan kawasan industri sebagai pusat ekonomi baru.

 Baca Juga: Lirik Lagu Make A Wish dari NCT U, Nyanyikan Saat Ada yang Berulang Tahun!

“Dengan adanya pengembangan pusat-pusat ekonomi baru yang terintegrasi ini, diharapkan dapat memberi efek yang maksimal dalam pengembangan ekonomi wilayah,” jelasnya. Apalagi, seiring dengan era industri 4.0, pengembangan kawasan industri akan lebih terpadu dengan fasilitas infrastruktur, logistik, bahan baku, SDM dan riset sehingga lebih efektif dan berdaya saing.

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler