CerdikIndonesia - Komisi Informasi Aceh (KIA) telah menerima surat keberatan permohonan informasi yang diajukan oleh Waladan Yoga (Direktur Ramung Institute) terhadap Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Aceh Tengah.
“Surat keberatan terhadap permohonan informasi yang kita ajukan kepada KIP Aceh Tengah beberapa waktu yang lalu telah kita daftarkan ke KIA Aceh" ujar Waladan Yoga.
KIA menerima surat keberatan permohonan informasi yang diajukan oleh Waladan Yoga diterima pada tanggal 20 Februari 2023 lalu.
Menurut Waladan Yoga menjelaskan menunggu informasi lanjutan dari KIA Aceh.
"Kita berharap kasus yang kita hadapi di KIP Aceh Tengah segera disidangkan, karena kita sangat yakin informasi yang kita mohonkan itu adalah informasi yang harus diberikan, kalaupun ada pengeculian kita akan uji lagi sejauh mana pengecualian yang dikatakan oleh ketua KIP Aceh Tengah" sebutnya.
Ditambahkan lagi, Waladan Yoga berharap dengan permintaan dokumen itu bisa mendorong tata kelola penyelenggara Pemilu yang mandiri, terbuka dan jujur.
"KIP Aceh Tengah kita anggap tidak memiliki kemandirian dalam menata dokumen dan data yang dikuasai oleh KIP Aceh Tengah, kalau semua persoalan harus meminta arahan dan petunjuk dari KIP Aceh dan KPU Pusat lalu untuk apa bimbingan teknis selama ini dilakukan untuk para Komisioner, Sekretaris dan jajaran KIP Aceh Tengah" imbuhnya.
Menurut peraturan PKPU No. 1 Tahun 2015 dan UU No. 14 Tahun 2018 terkait aturan main pengelolaan data informasi dilingkup KPU.
"KIP Aceh Tengah hari ini menurut hemat kami sangat merahasiakan data yang kami mohonkan, alasanya juga tidak logis. Maka tidak ada pilihan lain selain meneruskan surat keberatan yang kami ajukan kepada KIA Aceh dan secara paralel akan kita laporkan ke DKPP" tambahnya.
Waladan Yoga juga merencanakan akan melaporkan ketidakprofesialan KIP Aceh Tengah dalam mengelola data informasi yang kita mohonkan ke DKPP di Jakarta.
"Itu artinya Sekrataris KIP Aceh Tengah tidak profesional dalam menata organisasi diinternal KIP Aceh Tengah. Orang-orang yang tidak profesional dalam mengelola penyelenggara Pemilu harus diberi sanksi, misalnya diganti dan sanksi lainnya, karena ini akan berakibat pada persepsi negatif publik terhadap penyelenggara Pemilu" tambahnya.
***