Sidang Digelar, Gugatan Wanprestasi untuk PT MBM karena Diduga telah Rugikan Mitra hingga Miliaran Rupiah

16 September 2022, 20:06 WIB
Sidang Digelar, Gugatan Wanprestasi untuk PT MBM karena Diduga telah Rugikan Mitra hingga Miliaran Rupiah /CerdikIndonesia /

CERDIK INDONESIA - Mitra Menggugat PT MBM, Pada hari Selasa, 6 September 2022 Pengadilan Negeri Bale Bandung telah menggelar sidang kasus investasi bodong yang dijalankan oleh PT Mahakarya Berkah Madani.

Gugatan dari Oting Hidayat dan E Suparsih yang mana merupakan mitra atau korban dari investasi bodong yang dijalankan PT Mahakarya Berkah Madani terserbut digelar pada pukul 13:30 WIB.

Akibat kerugian yang harus ditelan oleh para mitra tersebut, buah dari praktek penipuan berkedok investasi tersebut mulai ditempuh melalui jalur hukum.

 Baca Juga: 5 Tips Bagi Kamu yang baru Ingin Terjun Di Dunia Investasi, Berikut Ulasannya

Dari proses sidang yang berjalan tersebut, PT MBM diduga telah menjalankan wanprestasi dengan tidak bertanggung jawab atas kerjasama yang telah dijanjikan.

Dalam kerjasama tersebut, PT MBM menjual bibit lebah dalam stup yang dihargai Rp.1.200.00 kepada para mitranya.

Setelah empat bulan dari masa pembelian tersebut, PT MBM kembali akan membeli stup lebah dengan seharga Rp.400.000 dari mitranya.

 Baca Juga: Erick Thohir: Katalisator Pertumbuhan Ekonomi! Produsen Baja Korsel Bersedia Investasi Rp52,2 Triliun

Namun mitra menduga bahwa adanya penipuan berkedok investasi yang dilakukan oleh PT MBM.

Dimana setelah jatuh tempo empat bulan, PT MBM tersebut diduga telah melakukan wanprestasi atau tidak melaksanakan sesuai yang telah disepakati sebelumnya.

Adapun total kerugian mitra dari dugaan kasus investasi bodong tersebut yakni mencapai Rp.400.000.000.

 Baca Juga: Aplikasi Binomo Disebut Aplikasi Investasi Bodong, Profil Indra Kenz, Mulai Dari Akun IG Hingga Almamater

Lewat wawancara tim Cerdik Indonesia yang sempat dilakukan bersama dengan kuasa hukum dari penggugat yakni AM Bachrul El Anshor, SH menjelaskan fakta bahwa saksi dari pihak PT MBM menyatakan belum adanya transaksi yang dilakukan bersama penggugat.

“Memang penggugat sampai saat ini belum menerima bayaran ataupun uang panen dari PT MBM” ucap saksi penggugat.

 Baca Juga: Berikut Daftar Situs Investasi Bodong di Blokir Polisi, Net 89X, Auto Trade Gold, Viral Blast dan Raibot Look

Berdasarkan hal tersebut, AM Bachrul El Anshor yang mana adalah kuasa hukum dari penggugat tetap melanjutkan tuntutannya kepada PT MBM.

“Kita tetap dirugikan, maka dari itu di sini kami tetap menuntut hak klien kami, dalam artian kerugiannya ini dibayarkan,” tutur AM Bachrul El Anshor selaku kuasa hukum penggugat.

Optimis dengan data dan fakta dilapangan yang telah didapatkan oleh Bachrul El Anshor, kepada awak media kuasa hukum penggugat meyakinkan bahwa kasus akan dimenangkan.

“Saya optimis 95% karena fakta bahwa orang-orang ini dirugikan, dan yang jelas klien kami juga belum menerima bayaran sesuai perjanjian yang dibuat,” ucapnya.

Baca Juga: Website Investasi Bodong di Tutup Paksa Polisi, Situs Sparta & Fin888 Diblokir, Berikut Ini Daftar Lengkapnya

Adapun pasal yang diajukan dalam gugatan kepada pelaku atau PT Mahakarya Berkah Madani tersebut yakni Pasal 1243 KUHPerdata, Pasal 1244 KUHPerdata, Pasal 1267 KUHPerdata, Pasal 1365 KUHPerdata, Pasal 1320 dan Pasal 1321 KUHPerdata, Pasal 18 dan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Berikut adalah sajian informasi terkini, untuk mengetahui informasi lainnya silahkan klik di sini.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler