Rektor Karomani Terima Suap Mahasiswa Seleksi Mandiri UNILA Rp100-350 Juta/Mahasiswa,Begini Kronologis OTT KPK

21 Agustus 2022, 15:03 WIB
Rektor Unila Prof Karomani ditangkap KPK diduga korupsi suap penerimaan mahasiswa baru Unila. /Twitter/Universitas Lampung/

CerdikIndonesia - Rektor Universitas Lampung Karomani ditangkap KPK kasus suap Seleksi Mandiri UNILA.

KPK menangkap Rektor, WR I, Ketua Senang dan Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Universitas Lampung pada hari Jumat 19 Agustus 2022.

KPK menangkap para koruptor itu di Kota Bandung pada pukul 21.00 WIB. Lembaga anti rasua itu langsung menerjunkan beberapa tim pada saat OTT.

Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Terima Suap Rp 2 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru

 

KPK menangkap beberapa orang tersangka dilain daerah, misalnya KPK di wilayah Lampung, Bandung, dan Bali.

 

Delapan orang tersebut adalah KRM, Wakil Rektor I Bidang Akademik Heryandi (HY), Ketua Senat Muhammad Basri (MB), Kepala Biro Perencanaan dan Hubungan Masyarakat Unila Budi Sutomo (BS).

Selanjutnya, ada yang bernama Mualimin (ML) selaku dosen perantara, Dekan Fakultas Teknik Unila Helmy Fitriawan (HF), Ajudan KRM, Adi Triwibowo, dan pemberi suap dari kalangan swasta, Andi Desfiandi (AD).

Baca Juga: BUPATI Probolinggo Puput Tantriana Sari Naik Mobil Innova, Ini Kronologis OTT KPK di Jawa Timur

 

Tak hanya itu, KPK juga sempat memanggil dan memeriksa Wakil Rektor II Bidang Administrasi Umum dan Keuangan Unika Asep Sukohar dan Tri Widioko selaku staf HY sebagai saksi tambahan.

Direktur penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu menyatakan langkah OTT diambil setelah tim mendapatkan laporan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unila, dari masyarakat.

 

"Jumat, 19 Agustus 2022, sekitar pukul 21.00 WIB, tim KPK bergerak ke lapangan dan menangkap serta mengamankan beberapa pihak yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi di Lampung da Bandung," sebut Asep.

Selain itu, beberapa orang yang ditangkap langsung di Lampung ada ML, HF, HY, beserta dengan barang bukti yang kini telah disita.

Proses OTT itu mendapatkan uang tunai sebesar Rp414,5 juta, slip setoran deposito di salah satu bank senilai Rp800 juta, dan kunci “safe deposit box” yang berisi emas sebesar Rp1,4 miliar.

 

Baca Juga: Ada OTT di Pemkab Nganjuk, KPK Tangkap Tangan Bupati Ngajuk Novi Rahman Hidayat

Ditambahkan lagi, Asep melanjelaskan pihak-pihak yang ditangkap di Bandung adalah KRM, BS, MB, dan AT beserta barang bukti kartu ATM, dan buku tabungan dengan nilai Rp1,8 miliar.

***

 

 

Editor: Safutra Rantona

Tags

Terkini

Terpopuler