CerdikIndonesia - Parah, Karomani Rektor Universitas Lampung (UNILA) terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK dalam kasus suap penerimaan mahasiswa.
KPK menangkap Rektor Karomani UNILA dengan beberapa pihak yang ikut dalam kasus suap penerimaan calon mahasiswa kampus UNILA.
Dikabarkan, Karomani Cs menerima uang sekitar Rp100 juta sampai Rp350 juta agar bisa diluluskan di UNILA.
Proses suap itu dilakukan pada saat seleksi jalur khusus Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (SIMANILA) untuk tahun akademik 2022.
Menurut Nurul Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan Ia aktif terlibat langsung dalam menentukan kelulusan para peserta.
Kemudian, titipan orang Rektor disuruh untuk menyeleksi secara personal kesanggupan orang tua mahasiswa untuk memberikan sejumlah uang.
Baca Juga: Rektor Unila Ditangkap KPK, Terima Suap Rp 2 Miliar dari Penerimaan Mahasiswa Baru