Bharada E Resmi Jadi Tersangka Kasus Penembakan Brigadir J: Dijerat Pasal 338 Jo Pasal 55 dan 56 KUHP

4 Agustus 2022, 16:23 WIB
Polri Tetapkan Bharada E Sebagai Tersangka, Dijerat Pasal 338 KUHP Ancaman 15 Tahun Penjara /Antara/Kolase ANTARA

 

CERDIK INDONESIA - Kasus kematian Brigadir J sampai saat ini masih menjadi sorotan publik.  Bahkan tokoh nasional juga menyoroti kasus kematian yang dialami oleh Brigadir J itu.

Mulai dari Mahfud MD, Luhut hingga presiden Jokowi menyoroti kasus ini supaya diusut tuntas hingga ke akar-akarnya.

Sebagaimana diketahui polisi menyebut kasus penembakan ini bermula dari dugaan pelecehan seksual dan pengancaman yang dilakukan Brigadir J kepada istri Irjen Sambo, Putri.

Baca Juga: Situs Resmi Kejari Garut Diretas Hacker: Diganti dengan Tampilan Kasus Brigadir J yang Tewas di Tembak

Peristiwa itu kemudian diketahui Bharada E sehingga muncul baku tembak satu sama lain hingga menewaskan Brigadir J.

Hingga pada akhirnya Bharada E resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J.

Penetapan tersangka terhadap Bharada E karena bukti-bukti dan hasil pemeriksaan terhadap saksi termasuk saksi ahli, uji balistik, forensik dan kedokteran forensik sudah cukup.

Penyidik telah meminta keterangan dari 42 saksi-saksi maupun ahli mulai dari unsur biologi kimia forensik, metalurgi balistik forensik, IT forensik dan juga kedokteran forensik.

Baca Juga: POLISI SETUJU Jenazah Brigadir J Kembali di Kebumikan dengan Prosesi Kedinasan Sesuai Permintaan Keluarga

Termasuk juga mengumpulkan barang bukti dalam insiden penembakan itu seperti alat komunikasi, CCTV, dan melakukan gelar perkara.

Polri menjerat Bharada E dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 dan pasal 56 KUHP terkait kasus penembakan terhadap Brigadir J.

Hal itu dilakukan menyusul penetapan tersangka terhadap Bharada E dalam insiden penembakan di kediaman Kadiv Propam nonaktif Irjen Ferdy Sambo.

"Dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian saat konferensi pers di Mabes Polri, Rabu, 3 Agustus 2022.

Baca Juga: Warga Jawa Tengah Diduga Tertular Cacar Monyet: Ganjar Pranowo Minta Pintu Masuk Indonesia Diperketat

Adapun Pasal 338 KUHP tersebut berbunyi "Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun".

Sementara itu, pasal sangkaan Bharada E dikaitkan (juncto) dengan pasal 55 dan 56 KUHP yang berbunyi.

Pasal 55 KUHP berbunyi:

(1) Dipidana sebagai pelaku tindak pidana:

Mereka yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan;

Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman, penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana, keterangan, atau sengaja menganjurkan orang lain agar melakukan perbuatan.

Baca Juga: PSSI Resmi Turunkan Harga Tiket Piala AFF U-16 2022 : Timnas U-16 Indonesia Minim Dukungan

(2) Terhadap penganjur, hanya perbuatan yang sengaja dianjurkan sajalah yang diperhitungkan beserta akibat-akibatnya.

Bunyi Pasal 56 KUHP:

Dipidana sebagai pembantu kejahatan:

(1) Mereka yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan;

(2) Mereka yang sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan.

Dilihat dari sangkaan pasal pembunuhan yang dilakukan lebih dari satu orang, maka boleh disimpulkan bahwa Polri menunggu tersangka berikutnya.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler