Pencairan BLT BSU 2022 Rp 1 Juta: Jadwal, Persyaratan dan Cara Cek melalui kemnaker.go.id

6 April 2022, 13:05 WIB
BSU untuk Pekerja Gaji di Bawah 3 Juta, Cair Bulan Ini Rp 1 Juta /

CERDIK INDONESIA - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk para pekerja dengan gaji dibawah Rp 3.5 Juta, berikut ini adalah jadwal, persyaratan dan cara ceknya.

BSU 2022 merupakan program bantuan untuk pekerja dengan gaji di bawah Rp3 juta dari Kementerian Ketenagakerjaan yang dananya bersumber dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Hal tersebut disampaikan oleh Airlangga Hartanto selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Republik Indonesia dalam Keterangan Pers Rapat Terbatas Evaluasi PPKM, Senin 4 April 2022.

Baca Juga: Cara Melihat Pengumuman SNMPTN 2022 Politeknik, Akses Melalui Link Resmi Disini

Airlangga menjelaskan bahwa BSU 2022 tersebut merupakan intruksi langsung dari Presiden Jokowi.

“Ada arahan dari Bapak Presiden terkait dengan Program Bantuan Subsidi Upah di mana ini akan terus dimatangkan,” ungkap Airlangga.

Syarat Mendaftar BSU 2022

Berikut ini merupakan syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mencairkan Bantuan Subsidi Upah tahun 2022:

- Pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

- Memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP. 

- Pekerja merupakan peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan.

- Pekerja mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta. Pekerja/buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp3.500.000 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) maka persyaratan Gaji/Upah tersebut menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh. Sebagai contoh: Upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312  juta dibulatkan menjadi Rp 4,8 juta.

- Pekerja bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah.

- Penerima BSU 2022 diutamakan untuk pekerja yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Baca Juga: DPC MPH Garut Bagikan Takjil Untuk Masyarakat di Bulan Ramadhan

Jadwal Penerimaan BSU 2022

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi mengatakan bahwa Program Bantuan Subsidi Upah yang ditujukan bagi pekerja itu akan cair pada April 2022. Anwar mengimbuhkan, saat ini pihaknya tengah melakukan serangkaian koordinasi terkait keputusan tersebut.

Cara Cek Status Penerima BSU 2022

1. Kunjungi Situs Kemnaker.go.id

2. Daftar akun

3. Aktivasi akun menggunakan kode OTP yang dikirimkan ke nomor telfon.

4. Login ke dalam akun di situs Kemnaker

5. Pekerja melengkapi data diri, foto profil, status pernikahan dan tipe lokasi.

6. Selanjutnya Cek cek pemberitahuan.
Anda akan mendapatkan notifikasi apabila telah terdaftar sebagai calon penerima BSU 2022 atau tidak.

 



Editor: Susan Rinjani

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler