Harga PCR Mahal? Tenang, Kalian Bisa Tes PCR Secara Gratis, Simak Syaratnya di Sini

16 Agustus 2021, 20:26 WIB
Ilustrasi. Jokowi Umumkan harga PCR di kisaran Rp450.000 hingga 550.000 /Pixabay/Kollinger/

CERDIKINDONESIA - Masyarakat saat ini tengah menyoroti harga tes PCR di Indonesia.

Lantaran harganya yang dianggap terlalu mahal.

Tapi, masyarakat tak perlu khawatir, karena ternyata tes PCR bisa dilakukan secara gratis.

Apa saja syarat agar bisa melaksanakan tes PCR dengan gratis?

Baca Juga: DAFTAR 5 Negara Biaya Tes PCR Covid-19, Negara Mana Biaya PCR Termahal? Yuk Intip Di Sini

Harga tes PCR di Indonesia sebetulnya sudah diatur oleh Kementerian Kesehatan.

Dengan batas atas yaitu Rp900 ribu sekali tes.

Namun, masih banyak rumah sakit dan laboratorium yang bandel.

Di mana mereka memasang tarif lebih dari Rp900 ribu, atau bahkan di atas Rp1 juta.

Masyarakat lantas membandingkan harga tes PCR di Indonesia dengan beberapa negara lain.

Dan ternyata, banyak negara yang harga tes PCR-nya jauh lebih murah.

Baca Juga: PPKM Level 4 Berakhir Hari Ini, Berikut 45 Kabupaten Kota yang Terapkan PPKM Hingga 23 Agustus 2021

Menanggapi polemik ini, Presiden Joko Widodo meminta pada Menteri Kesehatan untuk menurunkan harga tes PCR.

Jokowi meminta harga tes PCR berkisar Rp450 ribu - Rp550 ribu saja.

Masyarakat selama ini memang mengeluhkan tentang mahalnya harga tes PCR.

Namun, sebenarnya tes PCR bisa diperoleh secara gratis di puskesmas.

Hal itu dikatakan oleh Kepala Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Alexander K. Ginting.

Bahwa masyarakat bisa mendapat layanan tes PCR di puskesmas tanpa biaya sepeser pun.

Baca Juga: Apakah Tidak Bisa Mencium Bau berarti Terinfeksi Covid-19? Berikut Penjelasannya

Meski gratis, tidak semua masyarakat boleh dan mendapat hak untuk tes PCR gratis di puskesmas.

Layanan tes PCR gratis ini hanya diberikan pada masyarakat yang memenuhi beberapa syarat, yaitu:

1. Mengalami gejala yang berisiko mengarah ke virus Covid-19 dan memeriksakan diri ke puskemas.

2. Masyarakat yang termasuk ke dalam mekanisme kontak atau contact tracing.

Misalnya, orang yang tinggal serumah dengan pasien terkonfirmasi positif Covid-19 atau kontak erat dengan pasien Covid-19.

Baca Juga: Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

Masyarakat yang merasa telah memenuhi salah satu dari dua syarat tersebut diharap segera melapor ke puskesmas terdekat.

Puskesmas akan menjadwalkan tes PCR gratis jika memenuhi syarat tersebut.

Sebelum melakukan tes PCR gratis di puskesmas, masyarakat diminta mengisi formulir pendaftaran.

Adapun syarat dokumen berupa surat domisili dan KTP.

Baca Juga: 7 Kriteria Warga Miskin yang Dapat Bansos PKH, Mulai dari 900 Ribu hingga 3 Juta Loh!

"Tinggal isi formulir saja, terus domisili dan KTP," kata Alexander Ginting.

"Nggak susah kok, hanya antre," jelasnya.***

 

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler