Kasus Covid-19 di Indonesia Melonjak Tajam, IDI Beserta Lima Himpunan Profesi Dokter Anjurkan PSBB Ketat

29 Juni 2021, 08:33 WIB
Kasus Covid-19 di Pulau Jawa Semakin Merajalela, IDI Minta PSBB Diperketat /ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/ANTARA FOTO

CERDIKINDONESIA - Lonjakan kasus Covid-19 semakin meningkat di Indonesia, Ikatan Dokter Indonesia (IDI) beserta 5 himpunan profesi dokter menyerukan untuk diadakannya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).

Dari kelima himpunan profesi dokter menyarankan untuk lakukan PSBB berdasarkan kasus lonjakan Covid-19 meningkat, dikarenakan kapasitas daya tampung rumah sakit sekarang overload.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Tak Melandai, Pemkab Garut Terpaksa Tutup Seluruh Tempat Wisata

Alasan lain IDI dan 5 himpunan Profesi Dokter melihat kasus covid-19 meningkat setiap harinya semula 12.624 kasus pada pada Kamis 17 Juni 2021, menjadi menjadi 20.000 lebih kasus Sabtu 26 Juni 2021.

"Kondisi sekarang secara laporan yang kita terima dari daerah, khususnya di Pulau Jawa, DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, sudah melebihi kapasitas tampung baik di rumah sakit dan Puskesmas," kata Ketua Tim Mitigasi Dokter PB IDI , Adib Khumaidi, dalam konferensi pers secara virtual di Jakarta, pada Minggu, 27 Juni 2021 dikutip CerdikIndonesia dari Antara pada Selasa, 29 Juni 2021.

Menurutnya saat ini lebih dari 24 kabupaten/kota di Indonesia melaporkan keterbatasan ruang isolasi dan perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Ketua Satgas Covid-19 PB IDI Sebut Virus Corona B117 Menular Lebih Cepat, Masyarakat Wajib Lakukan Ini

Keterisian ruang isolasinya di atas 90 persen dan untuk ruang gawat darurat di berbagai rumah sakit juga mendekati bahkan ada yang melebihi angka 100 persen.

"Bed occupation rate (BOR) (keterisian tempat tidur perawatan pasien di rumah sakit) untuk ruang isolasi dan gawat darurat mencapai di atas 90 persen," katanya.

Peningkatan kasus Covid-19 yang mengakibatkan banyak pasien yang harus dirawat dan di isolasi sehingga banyak Instalasi Gawat Darurat (IGD) overload terkhusus di kota-kota besar.

Menurut Abid, banyak pasien yang meninggal saat tiba di IGD.

Baca Juga: Satu Rumah dengan Orang Positif Covid-19? Berikut 14 Ketentuan Isolasi Mandirinya Menurut Kemenkes RI

Maka dari itu, alasan penerapan PSBB yang dianjurkan IDI dan Perhimpunan 5 Profesi Dokter agar tidak terjadi hal yang tidak diinginkan karena keterbatasan ruangan IGD sehingga sistem kesehatan Indonesia kolapse.

"Kami tidak ingin sistem kesehatan Indonesia menjadi kolaps," katanya.

Maka dari itu, Tim Mitigasi PB IDI dan Perhimpunan dokter spesialis yang terdiri atas Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI), Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI),Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI), Perhimpunan Dokter Spesialis Anestesiologi dan Terapi Intensif Indonesia (PERDATIN) dan Perhimpunan Dokter Spesialis Kardiovaskuler Indonesia (PERKI), merekomendasikan lima hal berikut terkait PSBB.

Baca Juga: 5 Tips Jaga Kondisi Kesehatan Agar Terhindar Dari Penularan COVID-19

1. Pemerintah pusat diminta segera menerapkan PSBB ketat secara serentak, terutama di Pulau Jawa minimal selama dua pekan.

2. Pemerintah atau pihak yang berwenang harus memastikan penerapan PSBB yang maksimal.

3. Pemerintah atau pihak yang berwenang melakukan percepatan dan memastikan vaksinasi untuk semua target populasi termasuk untuk anak dan remaja dan tercapai sesuai target. Itu Juga bila vaksinasi Covid-19 ditargetkan lebih dua juta dosis per hari dan memperluas tempat pelayanan vaksinasi.

4. Melakukan tracing dan testing masif agar kasus penularan Covid-19 ditemukan sedini mungkin, termasuk untuk anak dan remaja. Angka positivity rate dan jumlah tracing per 1.000 orang per pekan sesuai dengan standar WHO dijadikan kinerja setiap kepala daerah.

Baca Juga: Ikut Trend Fajar-Kun di TikTok, Kementerian Kesehatan Bikin Konten Wibu Untuk Sosialisasi Vaksinasi Covid-19

5. Masyarakat termasuk anak-anak diharapkan selalu dan tetap memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, tidak bepergian jika tidak mendesak, menjaga kesehatan dan menjalankan protokol kesehatan lainnya.

Dalam upaya pencegahan Covid-19 selain dari PSBB masyarakat harus senantiasa mematuhi aturan protokol kesehatan tetap menjaga 5 M, yaitu Mencuci tangan, menggunakan masker, menjaga jarak, menjauhi kerumunan dan membatasi mobilitas interaksi.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler