Ini Panduan Lengkap Tata Cara Shalat Idul Adha 2021/1442 H di Masa Pandemi Covid-19 Sesuai Kemenag

- 27 Juni 2021, 16:46 WIB
Ilustrasi sholat
Ilustrasi sholat /Unsplash/Imad Alassiry

CERDIKINDONESIA- Di masa pandemi covid-19 yang belum selesai, tentunya menjadi persoalan penting bagi pemerintah untuk melindungi rakyatnya.

Salah satunya adalah surat edaran nomor 15 tahun 2021 yang diterbitkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas tentang tata cara Shalat Idul Adha 2021/1442 H .

Adanya surat edaran bermaksud sebagai bentuk upaya penecegahan virus covid-19

 

Baca Juga: Berikut Cara Shalat dan Proses Penanganan Jenazah Korban Covid-19 Menurut Fatwa MUI

Menteri Agama membeberkan, panduan protokol kesehatan Shalat Idul Adha dan Kurban 2021 ini, sebagai upaya dalam pencegahan, pengendalian, dan memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, surat edaran nomor 15 tahun 2021 adalah salah satu upaya agar umat Islam dapat melasksanakan Shalat Idul Adha 2021.

“Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan pelaksanaan kurban 1442 H,” ujarnya.

 

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x