Tersangka Pembunuh Guru SD di Toba Terancam Dipenjara Seumur Hidup, Berikut Fakta Dari Penyelidikan Polisi

29 Mei 2021, 21:54 WIB
Seorang Guru SD di Toba tewas bersimbah darah di rumahnya. /

CerdikIndonesia - Tewasnya LMB (49) seorang guru SD di Lumban Lobu Kabupaten Toba di rumahnya sendiri merupakan perbuatan keji yang dilakukan oleh anak di bawah umur tersebut kemudian menjadi viral dan banyak masyarakat geram terhadap tindakan pelaku.

Namun saat kejadian tersebut diketahui, salah seorang keluarga besar korban langsung melaporkan peristiwa itu ke pihak berwajib dan sesuai data laporan nomor LP/18/V/2021/SU/TBS/SEK LUMBANJULU, TANGGAL 24 MEI 2021 atas nama pelapor TULUS MARUSAHA BUTARBUTAR dan laporan diterima di SPKT Polsek Lumbanjulu.

Baca Juga: Wow! Otak Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Ternyata Masih Remaja, Begini Kronologi Peristiwa Pilu itu Terjadi

Kapolres Toba AKBP Akala Fikta Jaya S.IK , Jumat 28 Mei 2021 menyampaikan saat konferensi pers bahwa Pihak kepolisian Polres Toba saat itu langsung bergerak cepat ke TKP dan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim AKP Nelson Sipahutar bersama tim Inafis Polres Toba.

Setelah melakukan olah TKP dengan mengumpulkan bukti bukti yang menempel bercak darah seperti 1 (satu) helai celana, 1 (satu) helai baju lengan pendek, 1 (satu) celana, 1 (satu) pasang sandal, (satu) pasang sandal, 1 (satu) helai kain berwarna putih, 1 (satu) buah jaket warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok berisi 5 batang rokok dan termasuk data sidik jari yang dikumpulkan oleh tim Inafis Polres Toba, berdasarkan olah TKP itu, Polres mengantongi data data pelaku.

Baca Juga: Begini Motif Pelaku Penusukan Guru SD Negeri di Toba Hingga Meninggal, Direncanakan Dengan Matang di Warnet

Tidak berlangsung lama hanya berjarak dua hari setelah kejadian akhirnya Tim pemburu pelaku dari gabungan Polres Toba dan Polda Sumut berhasil meringkus dua orang pelaku YRT (24) dan NDN (16) di salah satu rumah Kos di Medan dan langsung diboyong ke Polres Toba sedangkan pelaku JH (15) sampai saat ini sedang dalam pencarian Polisi atau DPO.

Selanjutnya disampaikan Kapolres bahwa para tersangka telah mulai merencanakan pencurian ke rumah korban dari salah satu warnet di Porsea sehingga menyiapkan beberapa benda untuk mencuri.

Baca Juga: Dua Dari Tiga Orang Pelaku Pembunuhan Guru SD di Toba Berhasil Ditangkap Polisi, Pelaku Merupakan Residivis

"Tanggal 23 Mei 2021, sekira pukul 14.00 Wib, tersangka JH dan YPT yang berada di dalam warnet Pudan di Kota porsea berniat merencanakan dan melakukan pencurian." ungkap Kapolres.

Namun, Tersangka melakukan pembunuhan, berawal saat mereka ingin melakukan pencurian di dalam rumah korban, namun pada saat korban terbangun dan korban berteriak "maling" tersangka JH yang masuk kedalam rumah korban langsung melakukan penusukan dan mengakibatkan korban tewas bersimbah darah.

Baca Juga: Update Terbaru Kasus Guru SD di Toba Tewas Dibunuh , Seorang Saksi Melihat Jejak Kaki Berlumur Darah

Setelah para tersangka menewaskan korban, mereka bertiga melarikan diri dari Desa Lumban Lobu, menuju Desa Simangkok Kecamatan Parmaksian dan ingin menggadaikan sepeda motor yang mereka pakai untuk biaya melarikan diri, namun di Simangkok tidak ada yang mau menerima gadai sepeda motor itu dari mereka.

Selanjutnya ketiga tersangka tersebut melarikan diri ke daerah Laguboti dan berhasil menggadaikan sepeda motor tersebut disana dan kemudian berangkat menuju Kota Balige dan sampai di Balige mereka berpisah.

Baca Juga: Seorang Guru SD di Toba Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya, Korban Diduga Dibunuh

Setelah berpisah dikota balige YRT dan NDN berangkat menuju kota Medan, sedangkan JH belum diketahui dan sedang dalam pencarian pihak Kepolisian.

Kapolres mengatakan atas perbuatan tersangka kepada korban maka kepada mereka di kenakan pasal tindak pidana "KEJAHATAN TERHADAP JIWA ORANG".

Baca Juga: Seorang Guru SD Ditusuk Sebanyak 24 Kali sampai Tewas di Kabupaten Toba, Polisi Sedang Kejar Pelaku

"sebagaimana dimaksud dalam pasal 339 Subs pasal 338 KUHPidana lebih subs 351 ayat (3) atau Pasal 365 ayat (4) jo 53 KUHPidana jo Pasal 55, 56 KUHPidana Jo UU No 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak (ancaman hukuman penjara seumur hidup atau ancaman hukuman 20 tahun penjara)," Ujar Akala saat konferensi Pers di Mako Polres Toba.*** (Feri)

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler