Asyik! Ternyata Mahasiswa Gagal Mudik Bisa Mendapatkan Zakat Fitrah, Simak Penjelasannya Berikut Ini

4 Mei 2021, 17:55 WIB
Membayar zakat merupakan salah satu kewajiban dalam agama Islam. Menurut Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), zakat berarti bagian tertentu dari harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap Muslim apabila telah mencapai syarat yang ditetapkan. Sudahkah kamu mengenal zakat //shopee

Cerdikindonesia - Membayar zakat fitrah adalah suatu kewajiban bagi seluruh umat muslim yang memenuhi syarat.

Dengan cara menunaikan zakat fitrah, sesungguhnya bukan saja faktor ekonomi umat uang terbangun tapi dari dimensi ketuhanan pun akan semakin kokoh.

Dikutip dari laman resmi Muhammadiyah.or.id, zakat merupakan ibadah yang memiliki dua dimensi, yakni dimensi ketuhanan dan dimensi sosial.

Dimensi ketuhanan di mana seseorang memberikan hartanya, ikhlas karena Allah untuk membersihkan diri dan bentuk ketaatan. 

Baca Juga: Jangan Keliru! Ternyata Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri dan Keluarga Berbeda, Berikut Bacaan Lengkapnya

Dimensi sosial di mana harta yang diberikan mengandung nilai yang bermanfaat bagi sesama.

Dalam pelaksanaanya, zakat dibagikan kepada 8 golongan manusia yang telah ditentukan Allah SWT. 

Lantas apakah mahasiswa dan perantau termasuk satu di antara penerimanya?

Harta zakat pada umumnya dibagikan kepada 8 golongan meliputi orang fakir, orang miskin, Amil zakat, Mualaf, membebaskan hamba sahaya, orang yang terlilit hutang (gharim), Sabilillah, dan Ibnu sabil (orang dalam perjalanan yang sangat membutuhkan).

Baca Juga: Inilah Kebijakan Menteri Agama Yaqut, Dari Penyaluran Zakat Fitrah hingga Pelaksanaan Takbir Secara Virtual

Delapan golongan ini didasarkan kepada surat at-Taubah ayat 60. Hal ini adalah dalil umum untuk zakat. Akan tetapi dalam kasus zakat fitrah terdapat dalil yang mengkhusukan untuk pembagianya kepada kaum miskin. Hadits yang dimaksud adalah riwayat Abu Dawud, Ibnu Majjah, dan Al-Hakim yang artinya:

“Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam telah menetapkan zakat fitrah untuk mensucikan diri bagi orang yang bepuasa dari perbuatan yang sia-sia dan busuk serta untuk memberi makanan kepada orang miskin, barangsiapa melakukanya sebelum sholat ‘id , maka inilah zakat yang diterima. Sedangkan yang melakukanya setelah sholat ‘id maka itu sekedar sedekah”.

Baca Juga: Mudah! Kini Bisa Lakukan Zakat Fitrah Via Online di Baznas, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa, Berikut Caranya

Dalam hadits tersebut diungkapkan, zakat fitrah adalah untuk kaum miskin dari kata tu’matan li masakin. 

Sehingga dalam permasalahan mahasiswa dan perantau, dapat disimpulkan bahwa perantau termasuk ke dalam delapan golongan penerima, yakni ibnu sabil dan sabilillah.

Perantau dapat menerima zakat fitrah, jika termasuk ke dalam golongan miskin. Tapi kalau tidak termasuk golongan miskin, maka sebaiknya jangan menerima zakat fitrah.

Artikel ini telah dimuat sebelumnya oleh lensabanyumas.pikiran-rakyat.com dengan judul Mahasiswa di Perantauan Boleh Menerima Zakat Fitrah, Ini Dalilnya***

Editor: Yuan Ifdal Khoir

Tags

Terkini

Terpopuler