CERDIKINDONESIA – Profesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) masih menjadi primadona. Oleh karena itu, biasanya setiap kali seleksi CPNS akan dibuka, masyarakat sangat antusias.
Istilah CPNS sangat berkesinambungan dengan istilah CASN. Lalu, apa bedanya istilah ASN, PNS, dan PPPK?
Baca Juga: Persita Tangerang Kuburkan Mimpinya di Piala Menpora, Setelah Dihajar Persib Bandung Dengan Skor 3-1
Berikut penjelasannya dilansir dari kana youtube PNS TV:
- PPPK
PPPK merupakan akronim dari Pegawai Pemerintah dengan Perjajian Kerja. Merujuk pada Undang-undang Nomor 05 tahun 2014 tentang aparatur sipil negeri, PPPK diperkerjakan dengan perjanjian kontrak dengan jangka waktu yang ditetapkan.
Sekilas PPPK akan sama halnya dengan perjanjian kontrak perusahaan swasta yang sesuai dengan kontrak dan UU ketenagakerjaan.
Baca Juga: Kronologi Kekerasan Jurnalis Tempo Nurhadi, Dipukul dan Diancam Dibunuh
Sederhananya, PPPK adalah pegawai yang telah dikontrak oleh instansi pemerintahan baik bertempat di daerah maupun di pusat.
PPPK minimal akan dikontrak selaman satu tahun dan dapat diperpanjang selama 30 tahun tergantung situasi dan kondisinya.
Artikel ini pernah tayang di ringtimes Bali dengan judul CPNS Tahun 2021 Dibuka Bulan April, Simak Perbedaan PPPK, ASN, dan PNS
- ASN
ASN adalah singkatan dari Aparatur Sipil Negara. Istilah ASN pertama kali diresmikan pada 2014, tepatnya dalam Undang-undang (UU) Nomor 5 tahun 2014.
Berdasarkan UU tersebut, ASN digambarkan sebagai profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja di bawah pemerintah.
Baca Juga: Hati-Hati Rekening BCA Mati Kalau Tidak Dipakai Selama Ini, Simak Info Penting Ini
- PNS
PNS adalah singkatan dari Pegawai Negeri Sipil. Status PNS dipertegas dalam pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014. Berdasarkan undang-undang tersebut, diketahui bahwa PNS adalah pegawai ASN yang diangkat sebagai pegawai tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian.
Baca Juga: Mudik Lebaran 2021 Dilarang Tapi Ada Kelonggaran Dengan Syarat Sebagai Berikut
Selain itu, PNS memiliki Nomor Induk Pegawai (NIP) secara nasional. Sederhananya, PNS merupakan pegawai tetap pemerintah yang mendapatkan beberapa fasilitas dari pemerintah.***