SAH! Aplikasi Snack Video Resmi Diblokir, Kominfo: Diduga Terdapat Money Game dan Penawaran Tidak Wajar

3 Maret 2021, 16:33 WIB
Inilah jawaban kenapa snack video tidak bisa dibuka, begini cara cairin sisa saldo uang Snack Video /Tangkapan layar aplikasi Snack Video/Metro Lampung News/Hanisaul Khoiriyah

CERDIKINDONESIA - Aplikasi Snack Video resmi diblokir Kominfo, diduga terdapat money game dan penawaran yang tidak wajar.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap tiga aplikasi, yakni Tiktok Cash, Vtube dan Snack Video melalui Kominfo sejak 10 Febuari 2021. 

Baca Juga: Menkomarvest Luhut Binsar Pandjaitan Sindir Banyak Pejabat yang Tidak Pakai Produk Dalam Negeri

"Aplikasi tersebut sudah dilakukan penghentian oleh kami, sudah kami blokir secara total sejak 10 Febuari 2021 melalui Kominfo," kata Tongam Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Sosok Ini yang Memberi Saran

Menurut dia, ketiganya merupakan aplikasi moneygame dan memberikan penawaran yang tidak wajar.

Khususnya terlihat pada aplikasi TikTok Cash. 

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Presiden SBY Pernah Dipukul, Siapa Sosok yang Berani Melakukannya?

"Yang dilakukan TikTok Cash ini adalah moneygame, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual, jadi dana-dana yang dibayarkan pada orang awal berasal dari orang yang datang belakangan, maka cepat atau lambat pasti akan kolebs juga," jelas Tongam.  

Nyatanya, lanjut dia, faktor paling utama terjadi datang dari sisi pelaku yang susah untuk dipengaruhi, namun mudah untuk mempengaruhi seseorang.

Baca Juga: Maraknya Pejabat Yang Tidak Mengunakan Produk Dalam Negeri, Luhut Pandjaitan: Indonesia Itu Sangat Kaya

"Faktor nya ini dari sisi pelaku yang mudah memmbuat situs aplikasi baru, dan itu susah untuk dipengaruhi," tegasnya.  

Maka dari itu, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Kamu Termasuk?

"Edukasi di masyarakat menjadi hal paling utama dalam mencegah investasi ilegal tersebut dan memberikan kesadaran kepada masyarakat, meningkatkan literasi mereka agar mereka memahami investasi keuangan yang bisa diikuti dan tidak bisa diikuti," pungkasnya.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler