SAH! Aplikasi Snack Video Diblokir Kominfo Karena Dianggap Illegal

- 3 Maret 2021, 16:27 WIB
Snack Video.
Snack Video. /Tangkap layar Google Play Store/

CERDIKINDONESIA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) resmi memblokir platform aplikasi Snack Video. Pemblokiran itu dilakukan atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dengan tidak adanya legalitas resmi dari aplikasi yang bersangkutan.

Disampaikan langsung oleh Juru Bicara Kominfo, Dedy Permadi, pemblokiran dilakukan sejak Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: WASPADA! RIdwan Kamil Umumkan Kasus Mutasi Virus Covid-19 UK B117 di Karawang

“Dari Kominfo sendiri telah melakukan pemblokiran pada website atau platform Snack Video (SV) tersebut pada 2 Maret 2021 lalu atas permintaan dari OJK,” kata Dedy melalui keterangan resminya, Rabu, 3 Maret 2021.

Dedy mengungkap pihak aplikasi Snack Video telah melayangkan sanggahan terhadap Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait legalitasnya yang selama ini dipertanyakan. Sanggahan tersebut akan menjadi acuan Kominfo ke depannya.

Baca Juga: Berhenti Sekarang! Ini Dampak Buruk Konsumsi Alkokhol Bagi Kesehatan Kulit


“Yang kita tahu sedang mengajukan sanggahan, nanti kita lihat bagaimana sanggahan tersebut ya untuk langkah lebih lanjut,” ujarnya.

Sampai berita ini diturunkan, aplikasi Snack Video masih dapat diunduh melalui Playstore, sebab proses pemblokiran yang diajukan oleh Kominfo masih harus menunggu persetujuan dari Google HQ yang berpusat di Amerika Serikat.

Baca Juga: Menyusul TikTok Cash dan Vtube, Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Snack Video, Diduga Ada Penawaran Tidak Wajar

Sementara, belum lama ini aplikasi serupa yang dianggap ilegal juga telah diblokir oleh Kominfo yakni Tiktok Cash.***

Editor: Sara Salim

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x