Menyusul TikTok Cash dan Vtube, Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Snack Video, Diduga Ada Penawaran Tidak Wajar

- 3 Maret 2021, 16:01 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

CERDIKINDONESIA - Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing mengaku telah melakukan pemblokiran terhadap tiga aplikasi, yakni Tiktok Cash, Vtube dan Snack Video melalui Kominfo sejak 10 Febuari 2021. 

"Aplikasi tersebut sudah dilakukan penghentian oleh kami, sudah kami blokir secara total sejak 10 Febuari 2021 melalui Kominfo," kata Tongam Rabu, 3 Maret 2021.

Baca Juga: TERKUAK! Alasan Presiden Jokowi Cabut Perpres Investasi Miras, Sosok Ini yang Memberi Saran

Menurut dia, ketiganya merupakan aplikasi moneygame dan memberikan penawaran yang tidak wajar.

Khususnya terlihat pada aplikasi TikTok Cash. 

Baca Juga: CEK FAKTA! Benarkah Presiden SBY Pernah Dipukul, Siapa Sosok yang Berani Melakukannya?

"Yang dilakukan TikTok Cash ini adalah moneygame, karena tidak ada barang atau jasa yang dijual, jadi dana-dana yang dibayarkan pada orang awal berasal dari orang yang datang belakangan, maka cepat atau lambat pasti akan kolebs juga," jelas Tongam.  

Nyatanya, lanjut dia, faktor paling utama terjadi datang dari sisi pelaku yang susah untuk dipengaruhi, namun mudah untuk mempengaruhi seseorang.

Baca Juga: Maraknya Pejabat Yang Tidak Mengunakan Produk Dalam Negeri, Luhut Pandjaitan: Indonesia Itu Sangat Kaya

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x