Menyusul TikTok Cash dan Vtube, Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Snack Video, Diduga Ada Penawaran Tidak Wajar

- 3 Maret 2021, 16:01 WIB
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan.
Aplikasi Snack Video, menjadi salah satu entitas yang dinilai melanggar aturan. /TRENGGALEKPEDIA.COM/Muhammad Arifudin.

"Faktor nya ini dari sisi pelaku yang mudah memmbuat situs aplikasi baru, dan itu susah untuk dipengaruhi," tegasnya.  

Maka dari itu, Tongam mengingatkan masyarakat untuk selalu mewaspadai penawaran-penawaran dari berbagai pihak yang seakan-akan memberikan keuntungan mudah tetapi berpotensi merugikan penggunanya.

Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Kamu Termasuk?

"Edukasi di masyarakat menjadi hal paling utama dalam mencegah investasi ilegal tersebut dan memberikan kesadaran kepada masyarakat, meningkatkan literasi mereka agar mereka memahami investasi keuangan yang bisa diikuti dan tidak bisa diikuti," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah