CERDIKINDONESIA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), mewajibkan pemilik kapal untuk memberikan jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan atau nelayan sebagiamana PP No. 27 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Kelautan dan Perikanan Undang-undang (UU) Cipta Kerja.
"Telah diatur mengenai keharusan bagi pemilik kapal perikanan, operator kapal perikanan, agen awak kapal perikanan atau nahkoda untuk memberi jaminan sosial terhadap awak kapal perikanan yang terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua dan jaminan kehilangan pekerjaan," kata Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono di Gedung Mina Bahari IV KKP, Jakarta, Rabu (3 Maret 2021).
Trenggono menjelaskan, nelayan harus memiliki jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja agar saat cedera selama bekerja ada yang menanggung biaya perawatan dan pengobatan.
Baca Juga: CEPAT CEK! Kemnaker Transfer BSU BLT Subsidi Gaji di 2021 dengan Syarat Begini