Menteri KKP Trenggono Wajibkan Nelayan Miliki Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelekaan Kerja

- 3 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Dua nelayan Luwu Timur yang hilang usai dihantam badai pada Minggu, 28 Februari 2021, berhasil ditemukan TNI AL.
Ilustrasi - Dua nelayan Luwu Timur yang hilang usai dihantam badai pada Minggu, 28 Februari 2021, berhasil ditemukan TNI AL. /Pixabay/dimitrisvetsikas1969/

 

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi di 2021, Cek Syarat untuk Dapat di sini!

 

Begitupun dengan jaminan kematian yang dimaksudkan untuk memberikan jaminan terhadap ahli waris awak kapal yang meningggal dunia. 

 

"Sedangkan jaminan hari tua dimaksudkan untuk memberikan jaminan penghidupan kepada awak kapal perikanan dan keluarganya apabila terjadi pemutusan hubungan kerja dan atau sudah tidak mampu bekerja," ujarnya.

Ilustrasi: Nelayan
Ilustrasi: Nelayan pixabay

"Adapun jaminan kehilangan pekerjaan dimaksudkan untuk memberikan jaminan mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat awak kapal kehilangan pekerjaan," tambahnya.

Baca Juga: BLT Rp2,4 Juta Bakal Cair Lagi di 2021, Cek Syarat untuk Dapat di sini!

 

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah