Siswa dan Guru Wajib Baca, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bakal Cair, Lakukan ini Sekarang!

- 3 Maret 2021, 14:26 WIB
Nadiem Makarim akan memberikan kuota internet gratis pada peserta didik dan pendidik .
Nadiem Makarim akan memberikan kuota internet gratis pada peserta didik dan pendidik . /Foto : Instagram/@nadiemmakarim /

CERDIK INDONESIA - Pemerintah Indonesia datang dengan membawa kabar baik bagi siswa dan guru yang ada di tanah air.

Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengonfirmasi bahwa pemerintah akan kembali mencairkan kuota internet gratis pada 2021 untuk mendukung sektor pendidikan.

Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan kuota internet gratis dari Kemdikbud pada 2021. Syarat-syarat ini harus dipenuhi pihak sekolah/perguruan tinggi pelajar/pengajar.

Baca Juga: CEK FAKTA! Apakah Hasil Pengumuman Penerima Kartu Prakerja Gelombang 12 Sudah Diumumkan? Simak Penjelasannya

"Pemerintah masih akan memberikan dukungan di sektor pendidikan dan biaya internet bagi murid, siswa, mahasiswa, dan guru," ujar Sri Mulyani.

Syarat untuk siswa, pengajar, dan lembaga PAUD hingga SMA

  1. Sekolah harus punya Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)
  2. Sekolah harus terdaftar di aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  3. Operator satuan pendidikan sudah terdaftar di Jaringan Pengelola Data Pendidikan dan Kebudayaan (https://sdm.data.kemdikbud.go.id)
  4. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  5. Pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman verifikasi validasi (https://vervalponsel.data.kemdikbud.go.id)

Baca Juga: Ridwan Kamil Masuk Isu Kongres Luar Biasa Partai Demokrat, Dikabarkan Jadi Pengganti AHY

Syarat untuk dosen, mahasiswa, dan Perguruan Tinggi/Universitas

  1. Perguruan tinggi/Universitas wajib terdaftar di aplikasi PDDikti (https://pddikti.kemdikbud.go.id)
  2. Pemimpin satuan pendidikan harus menerbitkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang berutujuan untuk menyatakan bahwa mereka bertanggung jawab atas kebenaran data nomor ponsel calon penerima bantuan kuota internet yang diinput.
  3. pemimpin satuan pendidikan mengunggah SPTJM pada laman kuota dikti (https://kuotadikti.kemdikbud.go.id)

Ada pun jadwal pencairan bantuan kuota internet dari Kemdikbud ini baru akan dimulai di bulan Maret.***

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x