Jokowi Diapresiasi Ormas Islam ini Perihal Peraturan Miras, Kok Bisa?

- 3 Maret 2021, 14:34 WIB
Ilustrasi investasi miras.*
Ilustrasi investasi miras.* /ANTARA/Adiwinata Solihin

CERDIK INDONESIA - Polemik Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang isinya mengizinkan investasi minuman keras (miras) di empat wilayah di Indonesia berakhir sejak Presiden Joko Widodo mencabut Perpres tersebut.

Menanggapi ini, Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Robikin Emhas menilai langkah Jokowi sudah tepat untuk mencabut Perpres tersebut.

"Banyak respons dari berbagai elemen masyarakat yang menolak dan meminta aturan tersebut dicabut. Presiden Jokowi sangat bijak. Presiden mendengar baik respons masyarakat sehingga mencabut Lampiran Perpres 10/2021 terkait miras," kata Robikin dalam keterangan resminya, Selasa, 2 Maret 2021.

Baca Juga: Siswa dan Guru Wajib Baca, Kuota Internet Gratis Kemdikbud Bakal Cair, Lakukan ini Sekarang!

 

Dengan dicabutnya Perpres tersebut, Robikin pun berharap situasi kembali kondusif dan tak lagi gaduh.

"Saya berharap polemik mengenai hal ini diakhiri," kata Robikin

Senada, Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir mengapresiasi Jokowi.

Ia menilai langkah pencabutan itu menunjukkan sikap positif pemerintah yang terbuka terhadap kritik dari pelbagai elemen masyarakat.

Halaman:

Editor: Yuan Ifdal Khoir


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x