Trenggono menyebut, dalam PP No. 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan.
Diantaranya meliputi perubahan zona inti; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.
Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Kamu Termasuk?
Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya ikan; standar mutu hasil perikanan; penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; kapal perikanan; kepelabuhan perikanan; standar laik operasi; dan pengendalian impor komoditas perikanan.