Menteri KKP Trenggono Wajibkan Nelayan Miliki Jaminan Kesehatan dan Jaminan Kecelekaan Kerja

- 3 Maret 2021, 16:00 WIB
Ilustrasi - Dua nelayan Luwu Timur yang hilang usai dihantam badai pada Minggu, 28 Februari 2021, berhasil ditemukan TNI AL.
Ilustrasi - Dua nelayan Luwu Timur yang hilang usai dihantam badai pada Minggu, 28 Februari 2021, berhasil ditemukan TNI AL. /Pixabay/dimitrisvetsikas1969/

Trenggono menyebut, dalam PP No. 27 Tahun 2021 secara khusus mengatur mengenai penyelenggaraan bidang kelautan dan perikanan yang terdiri dari sembilan materi muatan.

Diantaranya meliputi perubahan zona inti; kriteria dan persyaratan pendirian, penempatan, dan/atau pembongkaran bangunan dan instalasi di laut.

Baca Juga: Ternyata Ini Kriteria Penerima BLT UMKM BPUM 2021 Rp2,4 Juta, Kamu Termasuk?

 

Kemudian mengenai pengelolaan sumber daya ikan; standar mutu hasil perikanan; penangkapan ikan dan/atau pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia bukan untuk tujuan komersial; kapal perikanan; kepelabuhan perikanan; standar laik operasi; dan pengendalian impor komoditas perikanan.

Halaman:

Editor: Shela Kusumaningtyas


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah