BLT UMKM Rp2,4 Juta Kembali Diusulkan Kemenkop UKM, Berikut Syarat dan Cara Daftar Untuk Dapatkan BPUM 2021

23 Februari 2021, 07:53 WIB
Bantuan BLT Banpres UMKM cair lagi bulan ini, siapkan syarat ini agar dapat BPUM Rp2,4 juta. /FIX Indonesia/Siti Resa Mutoharoh

CerdikIndonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) menyebutkan sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dilanjutkan kembali.

BLT UMKM Rp2,4 Juta diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: HORE, BLT UMKM 2021 Diusulkan Lagi Oleh Kemenkop UKM, Simak Cara Daftar Untuk Dapatkan Banpres BPUM Rp2,4 Juta

Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta untuk usaha kecil di tahun 2021 tengah diusulkan kelanjutannya.

Untuk peserta yang ingin mendapatkan bantuan ini harus segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Yang berhak mendapatkan bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta ini adalah.

1. Warga Negara Indonesia

2. Punya Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Cair Cek eform.bri.co.id/bpum, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM Tahun 2021

3. Memiliki usaha mikro

4. Bukan PNS, TNI/Polri, pegawai BUMN atau BUMD

5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha berbeda dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha atau SKU.

Namun, pelaku usaha juga bisa mengajukan pendaftaran dengan mendatangi dinas yang membidangi koperasi dan UKM.

Baca Juga: CEK E-Form BRI, Dapatkan BLT UMKM Rp2,4 Juta, Simak Cara Daftar dan Syarat Untuk Dapatkan BPUM Tahun 2021

Dilansir dari laman Kemenkop UKM, disebutkan bahwa hanya pelaku UMKM yang diusulkan lembaga pengusul dapat mengakses bantuan Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Lembaga pengusul tersebut terdiri dari:

1. Dinas yang bertanggung jawab atas koperasi dan UKM

2. Koperasi yang telah disahkan menjadi badan hukum

Baca Juga: Bukan Titan, Gabi Malah dimakan Oleh Seekor Kuda di Attack on Titan Final Season Episode 11, Ini Videonya

3. Kementerian atau lembaga

4. Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK.

Berikut Cerdik Indonesia rangkumkan untuk Kamu yang ingin daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Pertama, buka laman Kemenkop UKM di web browser Kamu di laman www.depkop.go.id untuk melihat secara lengkap langkah pendaftaran untuk mendaptkan BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Untuk pendaftaran secara manual calon penerima BLT UMKM bisa membawa berkas atau dokumen pengajuan ke Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah di Kabupaten atau Kota tempat Kamu berdomisili.

Baca Juga: Siap-Siap Kartu Prakerja Gelombang 12 Segera Dibuka, Yuk! Simak Cara Membuat Akun Kartu Prakerja Disini

Selanjutnya, calon penerima mengisi data secara online di dinas Koperasi daerah masing-masing.

Kemudian, berikut syarat untuk mendapatkan BLT UMKM atau Banpres BPUM Rp2,4 Juta.

Calon penerima bantuan bisa melengkapi data usulan ke lembaga-lembaga pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut.

1. NIK

2. Nama lengkap

3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP

Baca Juga: HORE! Kuota Internet Gratis Kemdikbud Diberikan Maret 2021, Untuk Pelajar Simak Syarat Dapatkan Kuota Belajar

4. Bidang usaha

5. Nomor telepon.

Informasi lengkap untuk mengenai tata cara pendaftaran dan syarat penerima bisa diakses di laman resmi www.depkop.go.id atau akun media sosial Kemenkop UKM.***

Editor: Kurniawan Rio

Tags

Terkini

Terpopuler