BLT UMKM Rp2,4 Juta Diusulkan Kembali Oleh Kemenkop UKM, Simak Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima BPUM 2021

- 22 Februari 2021, 12:10 WIB
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021.
Ilustrasi BPUM atau BLT UMKM di tahun 2021. /ANTARA/Muhammad Adimaja

CerdikIndonesia – Bantuan UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp2,4 Juta untuk usaha kecil di tahun 2021 tengah diusulkan kelanjutannya.

Untuk peserta yang ingin mendapatkan bantuan ini harus segera mempersiapkan persyaratan yang diperlukan.

Proses pengajuan untuk mendapat bantuan UMKM bagi pengusaha mikro salah satunya adalah harus memenuhi syarat-syarat ini.

Baca Juga: HARI Ini BLT UMKM 2021 Terakhir Cair? Segera Cek Penerima di eform.bri.co.id Untuk Dapat BPUM Rp2,4 Juta BRI

Pendaftaran BLT UMKM ini dapat dilakukan secara daring maupun secara manual, kemudian peserta yang sudah lolos akan dikirimkan SMS oleh bank penyalur, apabila bank penyalurnya dari Bank BRI, peserta bisa cek secara online melalui link di laman E-form BRI https://eform.bri.co.id/bpum .

Kemenkop UKM menyebutkan sudah mengusulkan kepada Kementerian Keuangan agar bantuan BLT UMKM Rp2,4 Juta dilanjutkan kembali.

BLT UMKM Rp2,4 Juta diberikan pemerintah sebagai stimulus ekonomi dalam meringankan dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19 bagi pelaku usaha kecil dan mikro.

Baca Juga: Cara Daftar BLT UMKM Modal Pakai HP, Dapat BPUM Rp2,4 Juta Langsung via Bank BRI Bagi Pelaku Usaha Ini

Berikut langkah cek apakah Kamu bisa jadi penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta.

Halaman:

Editor: Kurniawan Rio

Sumber: Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x