DAPATKAN INSENTIF Kartu Prakerja Gelombang 12 di prakerja.go.id, CATAT BOCORAN SUPAYA LOLOS di Sini

19 Januari 2021, 12:05 WIB
Info 5 golongan yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12. Buruan cek siapa saja yang bisa daftar Kartu Prakerja gelombang 12 /Instagram.com/@prakerja.go.id

CerdikIndonesia – Dilansir dari website resmi Kartu Prakerja, para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan menyusul dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021.

Di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: HORE! Penerima PKH Anak SD Hingga Lanjut Usia akan Terima Uang Sampai Rp3 Juta

Selain itu, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Baca Juga: PENTING! Info Persyaratan Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

Daftar hitam yang dimaksud ialah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Berikut Syaratnya

Bagi pendaftar yang berharap lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan di bawah ini:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  6. Alamat sesuai KTP.
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  8. Jenis kelamin.
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
  10. Status kebekerjaan.
  11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Baca Juga: SEGERA CEK! Uang PKH Rp3 Juta, Ketahui Apakah Anda Berhak Menerima

Akan tetapi, terdapat perbedaan antara gelombang 12 dengan Kartu Prakerja gelombang sebelumnya.

Denni menegaskan, bagi pendaftar yang sudah memasukkan data di gelombang sebelumnya tinggal menunggu pembukaan gelombang berikutnya di tahun 2021.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Terima BST KIS Rp300 Ribu, Ikuti Caranya!

Sebab, data mereka sudah tersimpan di dalam database PMO dan tidak perlu mengisi data seperti saat mendaftar pertama kali di www.prakerja.go.idAnda tinggal mengecek atau menunggu email balasan dari pengelola Kartu Prakerja.***

 

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler