PENTING! Info Persyaratan Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021

- 9 Januari 2021, 08:18 WIB
Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Klik www.prakerja.go.id
Agar Lolos Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021, Klik www.prakerja.go.id /ANTARA/RAHMAD

CerdikIndonesia – Dilansir dari website resmi Kartu Prakerja, para peserta harus memenuhi beberapa persyaratan menyusul dibukanya pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Tahun 2021.

Di antaranya pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), berusia minimal 18 tahun, dan tidak sedang menempuh pendidikan formal.

Baca Juga: HORE! Penerima PKH Anak SD Hingga Lanjut Usia akan Terima Uang Sampai Rp3 Juta

Selain itu, pelaksanaan Kartu Prakerja juga tidak memperbolehkan kriteria pendaftar Kartu Prakerja yang merujuk pada daftar hitam dalam Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) Nomor 11 Tahun 2020.

Daftar hitam yang dimaksud ialah pendaftar berstatus sebagai pejabat negara seperti DPRD, ASN, prajurit TNI, Polri, kepala dan perangkat desa, direksi, komisaris, dan dewan pengawas pada BUMN atau BUMD.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Berikut Syaratnya

Bagi pendaftar yang berharap lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 yang akan segera dibuka tahun ini, simak persyaratan di bawah ini:

  1. Nama lengkap harus sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Perhatikan nomor Kartu Keluarga (KK). Jangan sampai ada ketidakcocokan antara data di KTP dan KK.
  3. Tanggal lahir harus sesuai KTP.
  4. Alamat surat elektronik (surel) atau email yang jelas dan aktif (kotak masuk jangan sampai penuh atau jangan gunakan e-mail yang sudah lama tidak dipakai).
  5. Nomor handphone yang sesuai dengan data diri saat registrasi.
  6. Alamat sesuai KTP.
  7. Alamat domisili (jika tempat tinggal dan alamat di KTP berbeda).
  8. Jenis kelamin.
  9. Pendidikan terakhir yang ditamatkan.
  10. Status kebekerjaan.
  11. Foto KTP atas milik pendaftar.

Sebagai info tambahan, Direktur Eksekutif Project Management Officer (PMO) Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyampaikan, peserta yang sudah menerima insentif tahun 2020 tidak bisa kembali mendapatkan insentif di tahun 2021.

Baca Juga: SEGERA CEK! Uang PKH Rp3 Juta, Ketahui Apakah Anda Berhak Menerima

Halaman:

Editor: Arjuna

Sumber: Fix Indonesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x