SEGERA CEK! Uang PKH Rp3 Juta, Ketahui Apakah Anda Berhak Menerima

- 9 Januari 2021, 07:10 WIB
PKH
PKH /Instagram.com/@kemensosri

CerdikIndonesia - Presiden Jokowi sudah luncurkan bantuan sosial berupa Program Keluarga Harapan (PKH). Bantuan ini kelanjutan upaya pemerintah masyarakat terdampak Covid-19.

10 juta orang akan jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk mendapatkan banuan PKH dengan anggaran sebesar Rp28,71 triliun.

Baca Juga: LOGIN dtks.kemensos.go.id Pastikan Anda Terima BST KIS Rp300 Ribu, Ikuti Caranya!

Bantuan tunai PKH akan disalurkan 3 bulan sekali melalui 4 tahap yaitu Januari, April, Juli dan bulan Oktober 2021.

Melalui Himpunan Bank milik negara (Himbara) BNI, BRI, Mandiri dan BTN akan disalurkan bantuan tunai PKH.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! Pemilik KIS Dapat Uang BST Rp300 Ribu, Berikut Syaratnya

Berikut ini besar bantuan PKH tahun 2021 yang akan diperoleh:

  1. Kategori Ibu Hamil Rp3 juta
  2. Kategori Anak Usia Dini Rp3 juta
  3. Kategori Anak Sekolah
    - SD : Rp900 ribu
    - SMP : Rp1,5 juta
    - SMA : Rp2 juta
  4. Kategori Penyandang disabilitas Rp2,4 juta
  5. Kategori Penderita Penyakit TBC Rp3 juta
  6. Kategori Lanjut Usia Rp2,4 juta

Baca Juga: TANPA RIBET! Cek BLT UMKM Rp2,4 Juta Hanya Melalui E-form BRI

Adapun untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan PKH atau tidak bisa lakukan cara berikut.

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x