SEGERA CEK! Uang PKH Rp3 Juta, Ketahui Apakah Anda Berhak Menerima

- 9 Januari 2021, 07:10 WIB
PKH
PKH /Instagram.com/@kemensosri
  1. Buka link https://dtks.kemensos.go.id/
  2. Pilih ID, Anda bisa memilih salah satu identitas yang akan dicek (NIK, ID DTKS atau nomor PBI JK/KIS). Agar mudah, pilih NIK.
  3. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  4. Masukkan nama sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  5. Ketik ulang kode Captcha yang sesuai dengan tampilan secara tepat 
  6. Klik kata 'cari' lalu akan muncul data apakah Anda penerima bantuan PKH atau tidak.

Baca Juga: CEK BLT UMKM Rp2,4 Juta, Akses E-form BRI dengan Langkah Ini

Untuk itu, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini berharap penyalurannya tepat sasaran dan tepat penggunaan.

“Program Sembako yang diserahkan dalam bentuk bantuan pangan non tunai hendaknya dibelanjakan di warung setempat, untuk bahan pangan Karbohidrat, protein hewani, protein nabati, sumber vitamin dan mineral,” kata Risma.***

 

Halaman:

Editor: Arjuna


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah