Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel dan Michael Yokinobu Kembali Diperiksa Polisi 4 Januari

1 Januari 2021, 13:30 WIB
Gisella Anastasia alias Gisel: Gisel membeberkan alasannya mengundang MYD ke Hotel dan merekam adegannya dalam video syur 19 detik, lalu sebut ada rasa suka. /Instagram.com/@jaysforeal

CERDIKINDONESIA - Polisi resmi menetapkan artis Gisella Anatasia alias Gisel dan Michael Yukinobu De Fretes terkait kasus video porno, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan jika keduanya akan diperiksa kembali pada 4 Januari 2021.

 

Baca Juga: Polisi Beberkan Gisel Pesta Miras Sebelum Rekam Video Syur 19 Detik Bareng Michael Yukinobu di Hotel

 

Baca Juga: Polisi Ungkap Gisel dan Michael Yukinobu Rekam Video Syur 19 Detik Karena Suka Sama Suka di Medan

"Tanggal 4 Januari kita akan panggil kembali saudari GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," ujarnya  kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (30 Desember 2020) lalu.

 

Untuk diketahui,  alasan MYD ditetapkan jadi tersangka karena ia tidak langsung menghapus video yang dikirimkan Gisel tersebut.

Baca Juga: Resmi, WNA Dilarang Masuk Indonesia Mulai 1 Januari Hingga 14 Januari 2021, Awas Berani Melanggar!

 

Baca Juga: Jadi Tersangka Video Syur 19 Detik, Gisel Ungkap Pesan Sedih ke Gempi: Maaf, Mama Belum Sempurna

"Karena dia tidak langsung hapus. Pengakuan dia itu seminggu setelah dikirim baru dihapus. Jadi ada pembiaran kan," kata Yusri.

Ia menyebut jika Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU No. 44 tentang Pornografi.

 

Baca Juga: Pemerintah Bubarkan FPI, Amien Rais: Saya Melihat Ini Langkah Politik yang Menghabisi Demokrasi Kita

"Hukumannya paling rendah 6 tahun, paling tinggi 12 tahun,” jelasnya pada Selasa (29/12/2020).

Editor: Shela Kusumaningtyas

Tags

Terkini

Terpopuler