Harga Tertinggi Rapid Tes Antigen Swab Rp250 Ribu di Pulau Jawa dan Rp275 Ribu di Luar Jawa

20 Desember 2020, 05:34 WIB
Warga menjalani tes cepat (rapid test) Antigen Covid-19, di area Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Jumat (18/12/2020). Pengelola Bandara Ngurah Rai Bali mulai Jumat (18/12) menyediakan layanan Rapid Test Antigen setelah sebelumnya telah menyediakan layanan Rapid Test Antibodi yang dapat digunakan sebagai salah satu syarat untuk melakukan perjalanan. /ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp./

CERDIKINDONESIA - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan bekerja sama dengan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan menetapkan tarif tertinggi tes cepat antigen swab untuk masyarakat sebesar Rp275 ribu untuk luar Pulau Jawa dan Rp250 ribu untuk Pulau Jawa.

"Dengan ini disampaikan bahwa dalam pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab oleh fasilitas kesehatan untuk memperhatikan hal sebagai berikut, batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab sebesar Rp250 ribu untuk Pulau Jawa, dan Rp275 ribu untuk di luar Pulau Jawa," kata Sekretaris Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Azhar Jaya dalam konferensi pers yang dipantau secara daring di Jakarta, Jumat.

Baca Juga: Dapat Asimilasi, Vanessa Angel Bebas dari Penjara

Baca Juga: Kasus Prostitusi Artis TA, Polisi Tetapkan 3 Tersangka Mucikari

Batasan tarif tertinggi tersebut hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri atas permintaan sendiri.

Harga tersebut tidak berlaku bagi fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, maupun klinik yang mendapatkan hibah alat bantuan reagen dari pemerintah.

Azhar menjelaskan bahwa rumah sakit, laboratorium, atau klinik yang memberikan pelayanan pemeriksaan rapid test antigen swab harus menggunakan reagen yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.


Baca Juga: Oh Ini Alasan Luhut Wajibkan Penumpang Terbang ke Bali Wajib Swab Test H-2

Baca Juga: Edy Mulyadi Tidak Kooperatif, Bareskrim Polri Layangkan Surat ke Dewan Pers Pertanyakan Media FNN

Baca Juga: Pemerintah Desak Vaksin Merah Putih Siap Diproduksi Akhir 2021

 

Surat Edaran Nomor HK.02.02/1/4611/2020 tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antigen Swab yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Abdul Kadir tertanggal 18 Desember 2020 tersebut mengimbau kepada seluruh fasilitas kesehatan baik rumah sakit, laboratorium, ataupun klinik untuk mengikuti batasan tertinggi tarif yang telah ditetapkan.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan evaluasi secara periodik tentang batasan tarif tertinggi biaya rapid test antigen swab untuk COVID-19 yang.

Direktur Pengawasan Bidang Pertahanan dan Keamanan BPKP Faisal menyebutkan bahwa penetapan kebijakan batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan rapid test antigen swab tersebut dihitung dengan memperhatikan berbagai komponen.

Baca Juga: Demo 1812, Polisi Sita Ganja dan Senjata Tajam dari Anggota FPI Pengikut Habib Rizieq

Baca Juga: Heboh Taco Bell Resmi Buka Gerai Pertama Kali di Senopati Jaksel

Baca Juga: Ingat, Vaksin Covid Tidak Menjamin 100% Kita Aman Kata Jubir Satgas Prof. Wiku


Beberapa komponen yang dihitung dalam penetapan tarif tertinggi tersebut mulai dari jasa sumber daya manusia kesehatan, komponen biaya habis pakai, hingga biaya administrasi.

Dia mengatakan BPKP dan Kementerian Kesehatan telah melakukan survei ke beberapa fasilitas kesehatan dan laboratorium serta melakukan pembahasan untuk mengetahui batasan tarif tertinggi.

"Kami telah hitung struktur biaya rapid test antigen swab dengan memperhatikan bisnis proses rapid test antigen mulai dari pengambilan sampel, pengolahan sampel, sampai pengolahan limbah medis," kata Faisal.

Baca Juga: Soal Benur, Rahayu Saraswati: Donal Fariz Sudah Tidak di ICW dan Merasa Tidak Pernah Diwawancarai

Baca Juga: Jawaban Rahayu Saraswati Keponakan Prabowo Saat Ditanya Deddy Corbuzier soal Nepotisme

Baca Juga: Bu Tejo Akhirnya Mengaku Salah

Dia menjelaskan kebijakan ini diambil agar masyarakat bisa mendapatkan harga terbaik dan tidak memberatkan dari setiap kebijakan yang dibuat oleh pemerintah, sementara juga menjaga fasilitas kesehatan rumah sakit dan laboratorium yang memberikan pelayanan.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler