Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Nikahan Najwa Shihab di Petamburan, Polisi Akan Tangkap Habib Rizieq

10 Desember 2020, 21:41 WIB
Polda Metro Jaya memastikan akan menangkap Habib Rizieq Shihab beserta 5 orang tersangka lainnya. /Mabes Polri

CERDIKINDONESIA - Anggota Polda Metro Jaya siap menangkap Rizieq Shihab setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana protokol kesehatan.



"Polisi siap tangkap Rizieq," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis.

 

Baca Juga: Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria Negatif Covid-19 dari Hasil Swab Dua Hari Lalu



Yusri mengatakan upaya penangkapan itu merupakan salah satu kewenangan Polri yang diatur sesuai Undang-Undang.



"Kita akan mengenakan upaya paksa yang dimiliki Polri sesuai perundang-undangan. Apa upaya paksanya? Pemanggilan atau penangkapan," tambahnya.

Baca Juga: Polisi Cekal Habib Rizieq ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Kasus Kerumunan Nikahan Najwa Shihab

Selain Rizieq Shihab, Polda Metro Jaya telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan di hajatan Rizieq.



Lima tersangka lainnya adalah Ketua Panitia Akad Nikah, HU; Sekretaris Panitia Akad Nikah, A; Penanggungjawab bidang Keamanan, MS; Penanggung Jawab Acara Akad Nikah SL; dan Kepala Seksi Acara Akad Nikah, HI.

Baca Juga: Nikahan Najwa Shihab Bikin Kerumunan Langgar Prokes, Habib Rizieq Ditetapkan Tersangka oleh Polisi

Yusri menjelaskan Rizieq dijerat Pasal 160 dan 216 KUHP. Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500.



Sedangkan, Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang. Ancamannya, pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.



Sementara lima tersangka lainnya dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Ancamannya, kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.

Baca Juga: Menuju Universitas Riset, Undip Rancang Instrumen Psikologis Peneliti
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menjatuhkan denda kepada Rizieq Shihab sebesar Rp50 juta akibat melanggar protokol kesehatan dalam acara tersebut.

Editor: Shela Kusumaningtyas

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler