Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Para Tersangka Ditahan di Rutan yang Berbeda

28 November 2020, 15:32 WIB
KPK menggelar jumpa pers penetapan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka bersama Komisaris RSU Kasih Bunda, HY, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020. (Tangapan layar live Twitter) /twitter

CerdikIndonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua tersangka dalam kasus suap terkait perizinan Rumah Sakit Umum Kasih Bunda di Kota Cimahi, Tahun Anggaran 2018-2020.

 

Dua tersangka yaitu Ajay Muhammad Priatna, Walikota Cimahi dan Hutama Yonatan, Komisaris Utama Rumah Sakit Umum Kasih Bunda.

 

Baca Juga: Update, KPK Tetapkan Dua Tersangka Dalam Kasus Dugaan Korupsi Walikota Cimahi

 

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan rutan selama 20 hari pertama terhitung sejak 28  November 2020 sampai dengan 17 Desember 2020,” ucap Ketua KPK, Firli Bahuri, di Gedung KPK, Sabtu, 28 November 2020.

 

Untuk tersangka Ajay Muhammad Priatna, ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat, sedangkan untuk tesangka Hutama Yonatan, ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

 

Baca Juga: Walikota Cimahi Ditangkap KPK, Yuk! Intip Isi Garasi Ajay Muhammad Priatna

 

Dalam kasus ini, Ajay diduga menerima Rp1,661 Miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 Miliar.

 

Sebelumnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan tersebut, KPK telah menangkap 11 orang pada Jumat, 27 November 2020, sekira pukul 10.40 WIB di Bandung dan Cimahi, Jawa Barat.

 

Baca Juga: Mengejutkan! Sejak Pemekaran, Walikota Cimahi Sebelum Ajay Juga Dibekuk KPK Karena Korupsi

 

Diantara yang diamankan KPK adalah Ajay Muhammad Priatna, Farid ajudan Ajay, Yanti orang kepercayaan Ajay, Endi sopir Yanti, Dominikus Djoni dari unsur swasta.

 

Kemudian, Hutama Yonatan, Nuningsih Direktur Utama RSU Kasih Bunda, Cynthia Gunawan staf RSU Kasih Bunda, Hella Hairani Kadis PTSP Kota Cimahi, Aam Rustam Kasi Dinas PTSP Kota Cimahi, dan Kamaludin sopir dari Cynthia Gunawan.***

 

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler