Edhy Prabowo Tak Dengarkan Peringatan Ombudsman Soal Ekspor Lobster

27 November 2020, 11:28 WIB
Benur Lobster. /Dok. Kkp.go.id

 

CerdikIndonesia – Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) mengatakan Ombudsman sudah pernah peringatkan Edhy terkait izin ekspor benih lobster. Namun, Edhy Prabowo tak mau dengarkan.

Baca Juga: Kiara Ungkap Kejanggalan Izin Ekspor Lobster Sejak Awal

Sekjen Kiara, Susan Herawati mengungkapkan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) sudah memberitahu bahwa kebijakan izin ekspor lobster rentan kecurangan.

Bahkan ORI menyatakan izin lobster bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.

Baca Juga: Tagar #BelaBuRisma Trending di Twitter, Ada Apa?

"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," kata Susan dalam pernyataannya pada Jumat, 27 November 2020.

Menurutnya izin ekspor benih lobster sudah bermasalah sejak awal.

Baca Juga: 7 Larangan Dalam Salat Jumat Agar Ibadah Tak Sia-Sia

"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," kata Sekjen Kiara, Susan Herawati dalam keterangannya.

Kini, Susan meminta adanya penyelidikan lebih lanjut terhadap perusahaan lain yang terima izin ekspor.

Baca Juga: Melancarkan Rezeki! 4 Amalan Utama di Hari Jum'at

Susan mendesak KPK untuk melakukan penyelidikan dan pengusutan lebih dalam kepada sejumlah perusahaan yang telah melakukan ekspor benih lobster berdasarkan izin yang telah diberikan oleh Edhy Prabowo.

Baca Juga: Israel Bebaskan Warga Palestina yang Mogok Makan 103 Hari

Setidaknya ada Sembilan perusahaan yang melakukan eskpor benih lobster sejak Juli 2020. Mekanisme pemberian izin ekspor bagi 9 perusahaan ini perlu diselidiki KPK.

Sementara itu, Sekjen Kiara mengapresiasi langkah gesit KPK dalam kasus ini dan berharap pengusutan lebih jauh segera dilakukan.

Baca Juga: Bupati Situbondo Meninggal Dunia Akibat Terinfeksi Covid-19

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Edhy Prabowo sebagai tersangka dugaan suap ekspor benih lobster pada Rabu dini hari.

Selain Edhy, ada enam orang lainnya yang dijadikan tersangka, satu di antaranya adalah pemberi suap.

Baca Juga: Anak Punya Teman Khayalan? Simak Fakta Tahapan Kecerdasan Manusia

KKP melalui Surat Edaran Nomor: B. 22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020 menyatakan menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait ekspor benih bening lobster.***

Editor: Arjuna

Tags

Terkini

Terpopuler